EKSPOSTIMES.COM- Kasus dugaan penipuan terhadap warga negara Filipina di Sulawesi Utara mengguncang perhatian publik. Tak hanya soal nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah, persoalan ini juga menyentuh aspek internasional, reputasi hukum Indonesia, dan hubungan diplomatik antarnegara.
Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) tak tinggal diam. Organisasi ini langsung mengerahkan tiga pengacara terbaiknya untuk mengawal ketat proses hukum dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara Gracelda Yap Madera, warga General Santos City, Filipina, dengan seorang pria asal Bitung, Sulut, berinisial FJKN alias Jun Kiramis (37). Keduanya sepakat mengadakan ekspor rokok ke Filipina dalam tiga kontainer.
Namun, setelah uang sekitar Rp5,4 miliar diserahkan oleh Gracelda, barang tak kunjung dikirim.
“Klien kami berulang kali mencoba menagih kejelasan. Tapi alasan yang diberikan berubah-ubah. Bahkan pabrik rokok yang disebut-sebut FJKN tidak pernah mengetahui adanya transaksi,” tegas Eric Tengor, salah satu pengacara LAKRI, saat ditemui di Pengadilan Negeri Manado, Senin (14/4/2025).
Polda Sulut telah menetapkan FJKN sebagai tersangka melalui surat nomor: 5.Tap/03/1/2025/Dit.Reskrimum tertanggal 22 Januari 2025. Namun, tersangka justru menggugat status hukumnya melalui mekanisme praperadilan.
Baca Juga: Irjen Roycke Guncang Sulut! LAKRI Dukung Aksi Bersih-bersih Korupsi di Tanah Nyiur Melambai
Menariknya, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Manado, korban Gracelda datang langsung dari Filipina untuk menyaksikan jalannya proses.
“Kami menghormati proses hukum. Tapi harapan kami perkara ini tidak berhenti di praperadilan. Ini harus dibawa ke persidangan utama agar semua fakta terbuka dan keadilan ditegakkan,” kata Eric.
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum LAKRI, H. M. Steven Samuel Lee Lahengko, SH, langsung menginstruksikan Tim Advokasi LAKRI dan seluruh pengurus di Sulut untuk mengawal penuh proses hukum.
Baca Juga: LAKRI Dukung Langkah Sekda Minahasa Dalam Meluruskan Isu Pelecehan Integritas Birokrasi
“Ini bukan hanya soal penipuan finansial, tapi juga menyangkut nama baik hukum Indonesia. Kita harus tunjukkan bahwa hukum kita berdiri untuk siapa saja, termasuk WNA yang mencari keadilan di negeri ini,” tegasnya.
Tiga pengacara telah ditugaskan untuk mendampingi korban, yaitu Erick Tengor SH, Anace Agustina Padang, dan Dia Rio Mengko SH. Mereka bertindak sebagai tim pemantau dan pendamping hukum resmi dalam kasus ini.
“Kami tak main-main. LAKRI akan terus mengawal hingga titik akhir. Ini juga bagian dari upaya menjaga martabat hukum Indonesia di mata internasional,” tandas Ketua DPP LAKRI Sulut, Frangky Mamengko. (tim)












