EKSPOSTIMES.COM- Gelombang keresahan warga kembali menyeruak dari kaki gunung Kasuang, Tomohon. Di balik deru alat berat dan debu yang menyesakkan, tersimpan cerita tambang galian C yang dituding ilegal dan telah lama mengusik ketenangan masyarakat.
Kini, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) turun tangan, melaporkan sang pengelola tambang yang dikenal dengan nama Ko Stenly ke aparat kepolisian.
Laporan resmi disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Intelijen DPN LAKRI, Jamel Omage Lahengko, dan diterima langsung Wakapolres Tomohon, Kompol Djonny Rumate, sebagai bentuk desakan agar penegak hukum tidak lagi berpangku tangan.
“Sudah terlalu lama tambang ini beroperasi tanpa tindakan tegas. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini menyangkut keselamatan warga dan kelestarian lingkungan,” tegas Jamel usai menyerahkan berkas laporan, Kamis (10/4).
Lokasi tambang yang dikelola Ko Stenly disebut-sebut sangat dekat dengan pemukiman warga Desa Tataaran. Tak hanya itu, sumber air bersih utama juga berada di kawasan terdampak.
Akibat aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin, warga mulai merasakan efek nyata, mulai dari kebisingan, debu pekat, hingga kualitas air yang semakin memburuk.
“Ini bukan cuma soal suara bising atau jalan rusak. Air kami mulai keruh, debitnya berkurang drastis, dan malam hari kami sulit tidur karena suara mesin,” keluh seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Tak hanya berdampak pada kenyamanan, aktivitas tambang juga memicu kekhawatiran soal kesehatan jangka panjang. Air yang tercemar, polusi udara, serta potensi kerusakan tanah bisa memicu bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor.
“Air keruh bukan soal estetika. Kami khawatir itu mengandung zat berbahaya. Anak-anak dan lansia kami mulai batuk-batuk dan mudah sakit,” tambah warga lainnya.
Desakan agar tambang ilegal ini segera ditutup kian menguat. Bukan hanya dari LAKRI, tetapi juga dari kalangan pemerhati lingkungan yang menyoroti lemahnya pengawasan dan kontrol dari pemerintah daerah.
“Ini bukan isu baru. Kalau pemerintah daerah serius, tambang ini sudah lama ditindak. Jangan menunggu sampai ada korban,” kritik seorang aktivis lingkungan di Tomohon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Tomohon terkait tindak lanjut laporan tersebut. Namun, Kompol Djonny Rumate menyatakan bahwa pihaknya akan menelaah data dan bukti yang diserahkan sebelum melangkah ke tahap penyelidikan lebih dalam.
Aktivitas tambang galian C tanpa izin sah bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tapi juga bom waktu bagi masyarakat sekitar. Potensi pencemaran air dan udara, serta kerusakan habitat alam, menempatkan keselamatan warga dalam risiko besar.
LAKRI dengan tegas meminta agar tambang milik Ko Stenly segera dihentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum tak boleh tebang pilih. Jika memang ilegal, tutup dan proses. Jangan biarkan jadi preseden buruk,” pungkas Jamel.
Kini harapan masyarakat Tomohon bergantung pada ketegasan aparat dan keseriusan pemerintah dalam menjaga lingkungan, demi masa depan generasi yang akan datang. (riz)












