EKSPOSTIMES.COM- Penahanan Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Pdt Hein Arina di kasus dugaan korupsi dana hibah mengguncang publik Sulawesi Utara. Namun, langkah tegas Kapolda Sulut, Irjen Pol Royke Langie, dalam menindak kasus ini mendapat dukungan penuh dari DPN Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI).
Melalui siaran persnya, Wakil Ketua Team 7 Intelijen dan Investigasi DPN LAKRI, Jamel Omega Lahengko menyampaikan apresiasi atas keberanian Polda Sulut dalam menindaklanjuti dugaan penyelewengan keuangan lembaga keagamaan.
“Kami berdiri tegak bersama Kapolda Sulut. Tidak boleh ada kekebalan hukum, bahkan untuk tokoh agama sekalipun. Ini adalah langkah berani yang harus kita dukung penuh,” ujar Jamel dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Kasus yang menyeret pucuk pimpinan sinode GMIM ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah dan keuangan internal sinode yang diduga tidak transparan, hingga menimbulkan potensi kerugian besar. Penyidik Polda Sulut telah melibatkan tim audit independen guna memperkuat temuan dalam proses penyelidikan.
Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Langie menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa kompromi.
“Kami akan ungkap kasus ini secara terang benderang. Tidak ada ruang bagi kompromi dengan pelanggar hukum, siapa pun dia,” tegasnya.
Menanggapi berbagai reaksi dari masyarakat, LAKRI menolak anggapan bahwa proses hukum ini merupakan kriminalisasi terhadap lembaga keagamaan.
“Justru karena gereja dan sinode memegang kepercayaan publik yang tinggi, maka standar akuntabilitasnya harus lebih ketat. Ini adalah koreksi penting, bukan penghakiman,” jelas Jamel.
LAKRI meminta semua pihak, khususnya jemaat GMIM, untuk tidak terpancing provokasi atau narasi kontra hukum, serta menghormati proses peradilan sebagai bagian dari negara demokratis yang menjunjung keadilan.
Baca Juga: Irjen Roycke Guncang Sulut! LAKRI Dukung Aksi Bersih-bersih Korupsi di Tanah Nyiur Melambai
DPN LAKRI memandang kasus ini sebagai momentum pembenahan menyeluruh terhadap pengawasan dana hibah, tidak hanya di Sulut, tetapi di seluruh Indonesia. Jamel mendesak Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperketat regulasi serta pengawasan terhadap dana publik yang dialokasikan untuk lembaga keagamaan.
Tak hanya bersuara, LAKRI juga menyatakan kesiapannya menyediakan data tambahan maupun bantuan hukum apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
“Kami memiliki jaringan monitoring di berbagai daerah. Jika diminta, kami siap bersinergi mendukung pemberantasan korupsi secara lebih luas dan sistematis,” ujarnya.
Langkah tegas Polda Sulut dalam menetapkan Ketua Sinode GMIM sebagai tersangka korupsi dipandang sebagai sinyal positif dari institusi penegak hukum daerah yang kini makin independen dan berani. LAKRI berharap, pendekatan yang adil dan profesional ini dapat menjadi preseden baik untuk kasus-kasus sejenis.
Polda Sulut memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara objektif, dengan menjunjung hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menunggu proses hukum berjalan. Kasus ini membuka babak penting dalam penguatan akuntabilitas lembaga keagamaan di Indonesia. (riz)













