Hukum & Kriminal

Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis di Jakarta Utara Digerebek, 1,1 Kg Sinte Disita

×

Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis di Jakarta Utara Digerebek, 1,1 Kg Sinte Disita

Sebarkan artikel ini
Petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat mengamankan barang bukti tembakau sintetis dari pabrik rumahan di Jakarta Utara dalam sebuah penggerebekan.
Polisi berhasil membongkar pabrik rumahan tembakau sintetis di Jakarta Utara, menyita 1,1 kg sinte serta berbagai alat produksi, dan menangkap dua tersangka pengedar narkotika.

EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap industri rumahan yang memproduksi tembakau sintetis di kawasan Jakarta Utara.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sebanyak 1,1 kilogram sinte, serta berbagai alat produksi yang digunakan untuk meracik narkotika tersebut.

“Total berat tembakau sintetis yang disita sebanyak 1.110 gram atau 1,1 kilogram,” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Sumut-Jakarta, 34 Kg Ganja Disita

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua pemuda yang menjadi pengedar narkoba, yakni LN (20) dan RZ (20). Mereka ditangkap di Jalan Kartini Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Maret 2025, setelah diketahui menjual tembakau sintetis melalui media sosial.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan bahwa barang yang dijual oleh pelaku diproduksi sendiri di daerah Bandengan, Jakarta Utara,” kata Indra Tarigan.

Saat melakukan penggeledahan di lokasi produksi, polisi menemukan berbagai peralatan dan bahan kimia yang digunakan untuk meracik tembakau sintetis.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji di Jakarta dan Bekasi

Di antaranya dua mesin pengaduk magnetic kimia, dua gelas pyrex ukuran besar, satu botol besar cairan kloroform, dua botol kecil cairan kloroform, dua masker gas beserta alat penyaring, lima bungkus lempeng tramadol, satu alat press dan 10 bungkus tembakau siap edar.

Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup jika terbukti sebagai produsen narkotika dalam jumlah besar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika, terutama yang dipasarkan secara online melalui media sosial. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d