Politik & Pemerintahan

Menteri ATR/BPN Tegas, Jual Beli Pulau di Situs Online Ilegal, Koordinasi dengan Komdigi untuk Dihapus

×

Menteri ATR/BPN Tegas, Jual Beli Pulau di Situs Online Ilegal, Koordinasi dengan Komdigi untuk Dihapus

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan pernyataan tegas terkait larangan jual beli pulau di Indonesia.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberi keterangan di Kampus IPDN Jatinangor, menanggapi maraknya iklan jual beli pulau Indonesia di situs daring luar negeri. (25/6/2025)

EKSPOSTIMES.COM- Praktik jual beli pulau-pulau di Indonesia yang marak di situs daring internasional akhirnya mendapat sorotan tajam dari pemerintah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang bisa dimiliki sepenuhnya oleh perseorangan atau badan hukum, terlebih lagi jika berstatus kawasan konservasi.

Pernyataan itu disampaikan Nusron saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025). Ia menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindaklanjuti keberadaan situs-situs yang memuat iklan jual beli pulau.

Baca Juga: Peta Nusantara Terancam Retak, 43 Pulau Indonesia Dalam Sengketa, DPR Minta Penanganan Serius

“Kalau koordinasi secara rapat umum belum, tapi kontak sudah dilakukan. Kita akan minta situs itu dihapus,” ujar Nusron.

Salah satu situs yang disorot adalah privateislandonline.com, yang memuat informasi penjualan sejumlah pulau di Indonesia, seperti Pulau Mala dan Nakok (Kepulauan Anambas, Kepri), Pulau Sumba (NTT), Pulau Seliu dekat Belitung, dan Pulau Panjang (NTB).

Nusron menjelaskan bahwa penguasaan pulau di Indonesia telah diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat (2). Dalam aturan itu, ditegaskan bahwa pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai seluruhnya oleh individu atau korporasi. Bahkan, pada pulau yang memiliki kawasan APL (Areal Penggunaan Lain), tetap tidak dibenarkan dikuasai penuh oleh satu pihak.

“Pulau Panjang itu berada di kawasan hutan konservasi. Jadi tidak bisa disertifikatkan. Ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Ketentuan ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 10 Tahun 2024, yang mewajibkan penyediaan jalur evakuasi minimal 45 persen dari luas pulau. Artinya, setiap upaya penguasaan pulau secara penuh, baik oleh individu maupun badan hukum, bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Bagi investor asing yang ingin masuk, Nusron menekankan bahwa tidak ada celah untuk memiliki pulau.

“Kalau investor asing mau masuk, dia harus berbadan hukum Indonesia. Itu pun hanya untuk mendayagunakan, bukan memiliki,” tegasnya.

Pemerintah kini bersikap tegas. Situs yang memuat informasi jual beli pulau bakal ditindak. Nusron menyebut bahwa tindakan ini penting untuk menjaga kedaulatan wilayah dan mencegah praktik-praktik ilegal yang dapat merusak ekosistem maupun mencederai hukum pertanahan di Indonesia. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *