Politik & Pemerintahan

Peta Nusantara Terancam Retak, 43 Pulau Indonesia Dalam Sengketa, DPR Minta Penanganan Serius

×

Peta Nusantara Terancam Retak, 43 Pulau Indonesia Dalam Sengketa, DPR Minta Penanganan Serius

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menanggapi penggunaan mobil dinas untuk mudik oleh ASN Depok
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto

EKSPOSTIMES.COM– Sengketa wilayah pulau kembali menghantui Indonesia. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan fakta mengejutkan sebanyak 43 pulau di berbagai penjuru Nusantara tengah berada dalam status sengketa. Perseteruan itu tak hanya terjadi antardaerah, tetapi juga dalam satu provinsi, menandakan masih rapuhnya sistem pendataan wilayah di negara kepulauan ini.

“Yang paling banyak sengketa di dalam provinsi itu ada 21, terutama di Jawa Timur. Sementara antarprovinsi, terbanyak di Kepulauan Riau, sekitar 22 kasus,” ujar Bima Arya dalam pernyataannya di Bandung, Senin (23/6/2025).

Baca Juga: Masih Tanpa Kepastian, 4 Pulau Kecil di Perairan Aceh–Sumut Belum Jelas Pemiliknya

Bima menjelaskan pola sengketa yang muncul cenderung seragam, seperti yang terjadi di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Konflik bermula dari ketidaksamaan pendaftaran titik koordinat dan kesalahan penamaan pulau, meski disertai bukti historis oleh masing-masing pihak. Prosesnya pun tak jarang berlangsung panjang dan berliku.

“Untuk kasus-kasus yang belum tuntas, sementara akan diserahkan sebagai cakupan provinsi. Tapi tentu ini bukan solusi jangka panjang,” ujarnya.

Wamendagri juga menegaskan kembali bahwa kepemilikan pulau secara penuh oleh individu atau pihak swasta adalah hal yang dilarang oleh hukum.

“Ada batasannya, paling tinggi 70 persen. Tidak boleh ada yang memiliki satu pulau 100 persen. Semua harus tunduk pada aturan,” tegas Bima.

Isu ini semakin hangat setelah mencuatnya dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas melalui situs daring asing. Meski kebenarannya masih dalam tahap verifikasi, Bima menilai hal ini sebagai pengingat pentingnya pendataan dan pengawasan terhadap aset teritorial bangsa.

“Ini bukan sekadar polemik daring. Kita harus memastikan regulasi dan kepemilikan wilayah tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha turut mendesak Kemendagri agar proaktif.

Baca Juga: Polemik Tuntas, Empat Pulau Diserahkan ke Aceh oleh Presiden Prabowo

“Harus ada pendataan menyeluruh. Jangan tunggu konflik pecah dulu baru bertindak,” ucapnya.

Ia juga menyarankan keterlibatan lintas lembaga seperti Badan Informasi Geospasial (BIG) dan kementerian terkait untuk menyusun peta wilayah yang sah dan terverifikasi.

Dengan 43 pulau dalam kondisi abu-abu, kedaulatan wilayah Indonesia kembali diuji. Bila tak segera ditangani, bukan mustahil sengketa ini menjelma menjadi bom waktu bagi keutuhan bangsa. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d