EKSPOSTIMES.COM- Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi,menghadiri pemeriksaan di Kortastipikor Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar 2,5 jam itu menempatkan Prasetyo sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Kurang lebih ada enam atau tujuh pertanyaan yang diajukan,” ujar Prasetyo usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (17/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Pada 2015, diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembelian lahan di Cengkareng dari Toeti Noezlar Soekarno. Lahan tersebut rencananya akan dibangun sebagai rumah susun dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp14,1 juta per meter.
Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya permasalahan dalam transaksi ini. Lahan tersebut ternyata masih berstatus sengketa antara Toeti dan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.
“Begitu ada temuan BPK, saya langsung membentuk panitia khusus (pansus). Saat itu, almarhum Mas Gembong yang menjabat sebagai ketua,” ungkap Prasetyo.
Meskipun ada perencanaan untuk membeli lahan menggunakan APBD DKI Jakarta 2015, negosiasi berujung pada kebuntuan. DPRD dan Gubernur Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, tidak mencapai kesepakatan terkait pembelian lahan tersebut. (tim)












