EKSPOSTIMES.COM- Janji manis keuntungan besar dari investasi saham dan kripto ternyata berujung mimpi buruk bagi 90 korban yang merugi hingga Rp105 miliar. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan ini dan menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai eksekutor lapangan.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam konferensi persnya mengungkap bahwa sindikat ini beroperasi dengan memanfaatkan platform investasi palsu. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran berbeda:
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Sumut-Jakarta, 34 Kg Ganja Disita
AN ditangkap di Tangerang pada 20 Februari 2025. Ia bertugas membuat perusahaan fiktif dan rekening nomine untuk mencuci uang hasil kejahatan. AN diketahui bekerja di bawah arahan AW dan SR dua WNI yang kini buron, serta dikendalikan oleh otak kejahatan, seorang warga Malaysia berinisial LWC.
MSD diringkus di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, pada 1 Maret 2025. Tugasnya adalah merekrut orang untuk membuka rekening dan akun exchanger kripto di Medan, dengan bayaran Rp200.000–Rp250.000 per rekening. Rekening ini lalu diserahkan ke Malaysia sebagai alat pencucian uang.
WZ ditangkap di Medan pada 9 Maret 2025. Ia berperan sebagai koordinator pembuatan rekening dan akun kripto fiktif yang digunakan untuk menampung dana korban. Sejak 2021, ia telah mengirimkan lebih dari 500 unit ponsel dan 1.000 akun aplikasi perbankan serta exchanger kripto ke Malaysia.
Baca Juga: Lagi, Polisi Tangkap Buronan Mafia Judi Online, Indradi: Tersangka Jadi 23 Orang
Para pelaku menggunakan tiga platform palsu, yakni JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX yang dipromosikan secara masif melalui media digital. Awalnya, korban dijanjikan keuntungan besar. Namun, begitu dana masuk, uang tersebut langsung dialihkan ke rekening sindikat dan dicuci melalui berbagai metode.
“Para pelaku mengemas investasi ini dengan tampilan profesional dan meyakinkan. Padahal, ini murni penipuan,” ujar Brigjen Himawan.
Polisi menyita berbagai barang bukti dari ketiga tersangka, di antaranya, 2 mobil, 1 motor, dan 3 sepeda, 1 TV dan 1 jam tangan mewah, 11 unit ponsel dan 4 kartu ATM, 10 dokumen perusahaan fiktif, serta 67 rekening bank dengan total saldo Rp1,53 miliar yang telah diblokir.
Baca Juga: Bybit Dibobol! Peretasan Kripto Terbesar Sepanjang Sejarah, Rp 24,46 Triliun Raib
Namun, kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Polisi masih memburu tiga buronan utama: AW dan SR (WNI), serta LWC (Warga Negara Malaysia). Untuk menangkap LWC, Polri telah bekerja sama dengan Interpol guna menerbitkan Red Notice.
Brigjen Himawan menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam berinvestasi. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko.
“Jangan mudah percaya dengan investasi yang menjanjikan keuntungan instan. Pastikan untuk selalu mengecek legalitasnya melalui OJK atau Satgas Waspada Investasi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, kejahatan finansial semakin canggih. Hanya dengan kehati-hatian dan literasi keuangan yang baik, masyarakat bisa terhindar dari jebakan investasi bodong. (tim)











