EKSPOSTIMES.COM- Kasus penipuan online dengan modus investasi palsu semakin marak dan mengkhawatirkan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penipuan berkedok trading cryptocurrency melalui platform ilegal.
Modus ini telah merugikan banyak korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Penipu biasanya memulai aksinya dengan menyebarkan tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram. Korban kemudian diarahkan ke grup WhatsApp yang berpura-pura menjadi forum edukasi investasi.
Dalam grup tersebut, seseorang yang mengaku sebagai “profesor” memberikan materi palsu dengan iming-iming keuntungan besar dari trading saham dan cryptocurrency.
Tahapan Penipuan:
1. Menargetkan Korban: Pelaku mencari calon korban melalui media sosial.
2. Membangun Kepercayaan: Data dan testimoni palsu digunakan untuk meyakinkan korban.
3. Eksekusi Penipuan: Korban diminta mentransfer dana ke rekening yang tidak jelas.
4. Permintaan Biaya Tambahan: Saat korban ingin menarik uangnya, mereka diminta membayar biaya tambahan.
5. Pelaku Menghilang: Setelah korban mentransfer dana, pelaku memutus kontak dan menghapus jejak.
Banyak korban terjebak setelah melihat saldo mereka di aplikasi palsu terus meningkat, namun saat mencoba menarik dana, mereka justru diminta membayar “biaya verifikasi tambahan”.
Bahkan, beberapa korban menerima dokumen palsu dari lembaga keuangan luar negeri untuk memberikan kesan legalitas.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi mencurigakan.
“Jangan mudah percaya pada investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan platform yang digunakan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan yang beredar di media sosial.
“Penipu sering menggunakan trik manipulasi psikologis, seperti memberi tekanan waktu atau menawarkan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau mentransfer uang ke rekening yang tidak jelas,” tambahnya.
Tips Menghindari Penipuan Investasi Online:
1. Periksa Legalitas
Pastikan platform atau aplikasi terdaftar di OJK atau lembaga resmi lainnya.
2. Jangan Klik Sembarangan
Hindari tautan mencurigakan yang dikirim via media sosial atau email.
3. Waspadai Grup Edukasi Palsu
Jangan mudah percaya pada grup WhatsApp atau forum yang menawarkan edukasi tanpa sumber yang jelas.
4. Cek Rekening Tujuan
Jika harus mentransfer dana, pastikan rekening tujuan adalah milik institusi resmi, bukan perorangan atau perusahaan abal-abal.
5. Laporkan Jika Menjadi Korban
Jika Anda merasa tertipu, segera laporkan ke pihak berwenang agar pelaku bisa segera diungkap.
Polri menegaskan bahwa para pelaku penipuan online sering menggunakan identitas palsu dan menyamarkan jejak mereka dengan cara yang sangat profesional. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi instan.
Sebagai bukti keseriusan dalam memberantas kejahatan siber, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap berbagai kasus besar dalam dua tahun terakhir, di antaranya:
– Kasus Peretasan Kartu Kredit Internasional (2023): Kolaborasi Polri dengan Kepolisian Jepang berhasil membongkar jaringan peretas kartu kredit yang menyebabkan kerugian Rp128 miliar dengan korban di 70 negara.
– Penipuan Lowongan Kerja Palsu (2024): Jaringan internasional yang menawarkan lowongan kerja fiktif berhasil dibongkar dengan total kerugian Rp1,5 triliun dan korban mencapai 823 orang di Indonesia.
– Kasus Business Email Compromise (2024): Lima tersangka, termasuk dua warga negara Nigeria, ditangkap akibat penipuan siber yang menyebabkan kerugian Rp32 miliar.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban penipuan investasi online. Kecepatan pelaporan sangat penting agar pelaku dapat segera diungkap dan korban tidak semakin banyak.
“Mari kita bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bebas dari penipuan,” tutup Brigjen Trunoyudo. (*/tim)













