EKSPOSTIMES.COM- Setelah lama menjadi buron, pria berinisial A alias M, yang terlibat dalam jaringan mafia judi online (judol) dan melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. A diketahui merupakan suami dari tersangka D, yang sebelumnya telah lebih dulu ditahan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, penangkapan A dilakukan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari pasangan suami istri ini, polisi menyita uang tunai dan sejumlah aset yang ditaksir mencapai Rp 16 miliar.
“Dari tersangka A alias M dan istrinya D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” ujar Kombes Ade Ary saat memberikan keterangan pers pada Selasa (19/11/2024).
Penangkapan A menambah jumlah tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini menjadi total 23 orang. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi yang diduga terlibat dalam jaringan mafia akses judi online.
“Dengan demikian, total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang,” tambahnya.
Kepolisian kini tengah mendalami kasus tersebut secara intensif. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana perjudian dan pencucian uang (TPPU).
Langkah ini bertujuan untuk memastikan semua pihak yang terlibat, baik bandar, jaringan internal, maupun pihak lain, mendapat hukuman yang setimpal.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, menyita seluruh aset hasil kejahatan, dan mengembalikannya kepada negara,” tegas Kombes Ade Ary.
Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan demi mengungkap seluruh aktor dan jaringan mafia yang terlibat dalam kasus besar ini. (rizky)







