Hukum & Kriminal

Uang Miliaran Raib, Korban dan Terdakwa EDCCash Kompak Gugat Aparat Hukum

×

Uang Miliaran Raib, Korban dan Terdakwa EDCCash Kompak Gugat Aparat Hukum

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum korban dan terdakwa EDCCash menyerahkan laporan resmi ke KPK terkait dugaan penyimpangan aset sitaan
Perwakilan kuasa hukum korban dan terdakwa EDCCash saat melaporkan dugaan hilangnya barang bukti miliaran rupiah ke Komisi Pemberantasan Korupsi

EKSPOSTIMES.COM- Skandal investasi bodong EDCCash kembali menggegerkan publik. Namun kali ini, alurnya tak terduga. Para terdakwa dan korban justru bersatu menggugat balik, bukan ke pengadilan, tapi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Targetnya? Aparat hukum sendiri: polisi dan jaksa.

Dalam laporan resmi yang dilayangkan ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/4/2025), kuasa hukum terdakwa, Dohar Jani Simbolon, menyampaikan dugaan serius, dimana barang bukti miliaran rupiah raib misterius.

“Tas mewah Rp1 miliar hilang. Sembilan sertifikat hak milik senilai Rp7,5 miliar juga tidak jelas keberadaannya,” ungkap Dohar lantang.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Pupuk Indonesia Tegaskan Pupuk Bersubsidi Hanya Bisa Ditebus Petani Terdaftar di Kios Resmi

Menurutnya, pelaporan ini baru bisa dibuka karena telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban. Lebih lanjut, ia menyebut penanganan barang bukti tidak sesuai prosedur KUHAP.

“Kami duga ada penyimpangan. Aparat harus bertanggung jawab,” ujarnya serius.

Dugaan makin mencurigakan setelah perbedaan data mencolok soal nilai aset sitaan. Mylanie Lubis, kuasa hukum korban dari Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, membeberkan fakta mengejutkan.

“Awalnya disebut aset disita Rp1,4 triliun. Tapi di rapat DPR, datanya hanya Rp103 miliar. Itu bedanya jauh banget. Ada apa?” sebutnya.

Baca Juga: Evakuasi Ratusan WNI Korban Penipuan di Myanmar Berlangsung Dramatis

Ia menegaskan pentingnya KPK mengusut ke mana larinya nilai aset yang nyaris menguap 90% lebih itu.

Ketua paguyuban korban, Mulyana, dengan tegas meminta kejaksaan tidak memperpanjang drama hukum dengan mengajukan kasasi atas putusan banding.

“Kami sudah berdamai. Yang kami harapkan sekarang cuma satu: uang kami kembali. Hukuman berat tak akan mengembalikan kerugian,” katanya.

Pernyataan itu diamini Mylanie. Menurutnya, para terdakwa telah menunjukkan iktikad baik untuk menjual aset dan mengganti kerugian.

“Sudahi kasasi. Segera cairkan aset dan kembalikan dana ke korban,” tegasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d