Ekonomi & Bisnis

Waspada Penipuan! Pupuk Indonesia Tegaskan Pupuk Bersubsidi Hanya Bisa Ditebus Petani Terdaftar di Kios Resmi

×

Waspada Penipuan! Pupuk Indonesia Tegaskan Pupuk Bersubsidi Hanya Bisa Ditebus Petani Terdaftar di Kios Resmi

Sebarkan artikel ini
Papan peringatan di kios pupuk resmi bertuliskan "Hanya untuk Petani Terdaftar" sebagai antisipasi penipuan online.
Pupuk Subsidi Hanya Bisa Ditebus Petani Terdaftar di Kios Resmi

EKSPOSTIMES.COM- PT Pupuk Indonesia (Persero) angkat suara soal maraknya penipuan penjualan pupuk bersubsidi melalui media sosial. Perusahaan pelat merah ini menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus oleh petani yang terdaftar secara resmi dan melalui kios resmi yang ditunjuk, bukan lewat TikTok, Facebook, atau Instagram.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menyusul temuan sejumlah akun palsu yang mencatut nama perusahaan maupun anak usahanya, seperti @pt.petrokimia.id di TikTok.

“Itu penipuan. Pupuk bersubsidi hanya untuk petani terdaftar dan hanya bisa ditebus di kios resmi,” tegas Wijaya, Minggu (6/4/2025), di Jakarta.

Akun-akun palsu tersebut menawarkan pupuk bersubsidi dengan harga jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), sebuah modus klasik untuk mengelabui petani. Wijaya menyebutkan bahwa satu-satunya akun TikTok resmi milik anak usaha Petrokimia Gresik adalah @petrokimiagresik.

“Masyarakat jangan mudah percaya. Segera verifikasi jika menemukan akun mencurigakan,” imbaunya.

Selain penipuan online, Pupuk Indonesia juga mengingatkan soal peredaran pupuk tiruan yang sering dijual murah tanpa kualitas yang jelas. Tak hanya merugikan petani, pupuk abal-abal ini juga dapat merusak hasil panen dan tanah.

Baca Juga: Wapres Gibran Tinjau Teknologi Pertanian di Langkat, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

“Kami sudah melarang keras semua kios dan distributor resmi menjual pupuk tidak asli. Larangan ini tertuang dalam SKUP,” kata Wijaya.

Pupuk Indonesia memastikan semua produknya telah melewati uji laboratorium ketat, baik secara internal maupun dari lembaga independen.

SIAPA SAJA YANG BERHAK DAPAT PUPUK SUBSIDI? INI DAFTARNYA

Berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2025, pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi petani anggota Kelompok Tani (Poktan), lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta pembudidaya ikan yang terdaftar.

Dengan komoditas terbatas, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, kakao, dan singkong.

Adapun harga resmi pupuk subsidi 2025, yakni Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, NPK Khusus Kakao Rp3.300/kg dan Organik Rp800/kg.

Petani cukup membawa KTP ke kios resmi yang telah ditentukan. Kios tersebut akan mencocokkan data petani berdasarkan sistem yang telah terintegrasi dengan Kementerian Pertanian.

Jika menemukan akun mencurigakan atau tawaran pupuk yang tidak wajar, Pupuk Indonesia menyediakan kanal pelaporan resmi di Call Center bebas pulsa 0800 100 8001 atau WhatsApp resmi 0811 9918 001.

“Laporkan secepatnya agar tidak semakin banyak petani yang jadi korban,” tegas Wijaya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *