EKSPOSTIMES.COM- Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan pentingnya transformasi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menjadi koperasi sebagai langkah strategis dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Indonesia.
Menurutnya, koperasi sebagai badan usaha memiliki landasan hukum yang lebih kuat dibandingkan Gapoktan, yang selama ini berstatus sebagai organisasi masyarakat.
“Koperasi adalah entitas usaha yang diakui secara hukum, sementara Gapoktan masih berupa LSM atau ormas. Transformasi ini krusial agar penyaluran pupuk bersubsidi lebih efisien dan terorganisir,” kata Budi Arie dalam audiensi bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Budi Arie menjelaskan, kebijakan distribusi pupuk bersubsidi kini telah berubah, langsung dari produsen ke penerima manfaat seperti Gapoktan, tanpa melalui agen atau dealer.
Dengan perubahan ini, Gapoktan diharapkan segera mengurus legalitas koperasi untuk melanjutkan perannya dalam penyaluran pupuk.
Data Kementerian Koperasi menunjukkan, dari total 64.629 Gapoktan di Indonesia, sekitar 4.000 sudah berbadan hukum koperasi, sementara 52.300 lainnya belum.
“Gapoktan dan kios pupuk dapat bergabung untuk membentuk koperasi agar lebih kuat secara kelembagaan,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, Kemenkop telah menyiapkan anggaran untuk mendukung 500 koperasi yang akan dijadikan proyek percontohan. Selain itu, kerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akan membantu menerapkan standar pelaporan keuangan sederhana bagi koperasi baru.
“Kami juga melibatkan 1.200 penyuluh koperasi dan membutuhkan tambahan 9.000 Sarjana Penggerak Koperasi untuk mendampingi proses transformasi ini,” jelas Budi.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menambahkan, rancangan tata kelola pupuk bersubsidi dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disusun mendorong Gapoktan untuk membentuk koperasi.
“Koperasi akan menjadi institusi yang memiliki landasan hukum yang jelas, sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional,” ujar Kartika.
Ia menekankan tiga langkah utama yang diperlukan: pendampingan teknis untuk perubahan status kelembagaan, percepatan proses legalitas koperasi, serta pelatihan bagi pengurus dan anggota koperasi.
Targetnya, seluruh Gapoktan dapat beralih menjadi koperasi paling lambat April 2025, sesuai masa transisi yang diatur dalam Perpres tersebut.
Acara audiensi ini turut dihadiri Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Plt. Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, serta Ketua Umum Induk KUD Portasius Nggedi.
Diskusi ini menandai langkah awal kolaborasi lintas kementerian untuk merealisasikan perubahan besar dalam tata kelola pupuk bersubsidi di Indonesia. (rizky)













