EKSPOSTIMES.COM- Negara seolah tak berdaya saat hutan lindung digerus habis oleh perusahaan tambang emas ilegal. PT Kutai Surya Mining (KSM), yang sudah dicabut izinnya sejak 2019, masih nekat mengobok-obok kawasan hutan Garini, Kecamatan Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), bak raja tanpa hukum.
Sabtu (21/6/2025), tim gabungan berisi 50 personel dari Gakkum Kementerian LHK, Polda Sulut, Brimob, Polisi Militer, Dinas Kehutanan, hingga Disnakertrans dan Pemerintah Desa Buyat turun tangan. Mereka menyergap lokasi dan menemukan lima alat berat yang sedang mengeruk isi bumi.
Tak hanya alat berat, di markas PT KSM juga ditemukan bahan kimia misterius, termasuk cairan dalam botol, kapur, dan tumpukan tanah diduga mengandung emas. Lebih mengejutkan lagi, bahan-bahan itu disebut berasal langsung dari China.
“Pak Alfred yang tahu semua. Ini dibawa dari Cina,” ujar Hok Lim alias Alex, salah satu pekerja yang dicecar petugas di lokasi.
Ia menyebut nama Alfred, WNA China yang diduga menjadi otak operasi ilegal ini, yang kini raib entah ke mana.
Pelanggaran PT KSM bukan main-main. Menurut Kabag SDA Boltim, Hasirwan, izin eksplorasi perusahaan ini sudah dicabut sejak April 2019 oleh Dinas PMPTSP Sulut. Namun hingga 2025, PT KSM masih bebas beroperasi di atas lahan seluas 3.500 hektare hutan lindung.
“Setelah SK dicabut tahun 2019, seharusnya semua aktivitas pertambangan atas nama PT KSM dihentikan. Mereka tak berhak beroperasi lagi,” tegas Hasirwan dalam RDP DPRD Boltim, 12 Juni lalu
Kabid Perizinan DPMPTSP Sulut, Steven R. Kumenit, menegaskan aktivitas PT KSM melanggar PP Nomor 25 Tahun 2025 dan UU Nomor 3. Operasi tambang tanpa izin ini bisa dikenai pidana berat dan denda hingga Rp100 miliar.
“Ini pelanggaran serius. Belum lagi kalau terbukti ada pencemaran lingkungan dan keterlibatan WNA ilegal,” kata Steven.
Ia juga mendesak pihak imigrasi dan pengawas ketenagakerjaan untuk segera memeriksa legalitas WNA yang terlibat, termasuk status keberadaan sang bos asal China yang kini diduga kabur keluar negeri. (*/tim)













