EKSPOSTIMES.COM- Skandal pengadaan iklan fiktif di PT Bank BJB menguak babak baru yang menggegerkan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 26 unit kendaraan mewah, termasuk satu milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kasus ini menyeret nama-nama besar dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar dari total anggaran Rp409 miliar yang dialokasikan.
Penggeledahan dilakukan secara maraton di berbagai lokasi di Jakarta Selatan, Cirebon, hingga Bandung. Dari proses itu, penyidik KPK tak hanya mengamankan kendaraan seperti Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, dan Royal Enfield, tapi juga menyita dokumen penting dari rumah pribadi Ridwan Kamil.
Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, keterlibatan Ridwan Kamil mulai dipertanyakan publik. KPK belum memberikan status hukum apapun kepada tokoh yang akrab disapa Kang Emil ini.
Namun, penyitaan kendaraan miliknya dan penggeledahan rumahnya menjadi sinyal bahwa penyidik sedang menyusuri kemungkinan aliran dana korupsi menyentuh lingkaran kekuasaan.
Baca Juga: KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Iklan Bank BJB
“Segala aset dan dokumen yang kami sita akan ditelusuri secara cermat. Ini bagian dari proses pembuktian aliran dana haram,” tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat, 25 April 2025.
Skema korupsi yang dibongkar KPK bermula dari pengadaan iklan oleh PT Bank BJB pada periode 2021 hingga 2023. Dana fantastis senilai Rp409 miliar digelontorkan untuk proyek promosi di berbagai media, televisi, cetak, hingga daring. Namun, dari jumlah tersebut, Rp222 miliar diduga diselewengkan melalui markup biaya dan pengadaan fiktif.
Keenam perusahaan yang terlibat di antaranya PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT CKMB Rp41 miliar, PT WSBE Rp49 miliar, dan PT BSCA Rp33 miliar.
Seluruh perusahaan tersebut disebut ditunjuk tanpa prosedur lelang yang sah.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah Yuddy Renaldi mantan Dirut Bank BJB, Widi Hartono Kepala Divisi Corporate Secretary, Antedja Muliatana Agen PT CKM, Ikin Asikin Dulmanan Agen PT CKSB, Suhendrik Agen PT WSBE, serta Sophan Jaya Kusuma Agen ganda PT CKMB & CKSB.
Mereka diduga membentuk jaringan korupsi terstruktur dengan memanipulasi pengadaan agar menguntungkan pihak tertentu, sekaligus memperkaya diri sendiri.
Baca Juga: Eks Dirut BJB Tersandung Skandal Korupsi Iklan, Negara Rugi Ratusan Miliar
KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan menyasar siapa pun yang terlibat. Tak hanya pejabat internal Bank BJB, namun juga kemungkinan keterlibatan pihak eksternal dan tokoh publik.
“Korupsi ini menyangkut dana publik dalam jumlah sangat besar. Kami pastikan tidak ada yang akan dilindungi,” tegas Tessa. (riz)











