Hukum & Kriminal

Ketua Bawaslu Bandung Barat Dicopot Usai Tertangkap Pesta Narkoba, Bawaslu RI Pastikan Proses Etik Berlanjut

×

Ketua Bawaslu Bandung Barat Dicopot Usai Tertangkap Pesta Narkoba, Bawaslu RI Pastikan Proses Etik Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Bandung Barat dicopot usai tertangkap pesta narkoba, Bawaslu RI pastikan proses etik terhadap Riza Nasrul Falah tetap berjalan.
Bawaslu RI resmi memberhentikan Ketua Bawaslu Bandung Barat Riza Nasrul Falah usai tertangkap narkoba. Proses etik akan dilanjutkan ke DKPP.

EKSPOSTIMES.COM  – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memastikan bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, telah resmi diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan Riza oleh pihak kepolisian saat tengah berpesta narkotika jenis sabu bersama dua orang rekannya.

“Sudah diberhentikan dari ketua,” ujar Bagja dalam pernyataan resminya, Rabu (16/4/2025).

Riza ditangkap oleh aparat Polres Cimahi pada Rabu dini hari, 5 Maret 2025, di sebuah lokasi di wilayah Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,84 gram dan alat penghisap. Ketiga pelaku, termasuk Riza, diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Bawaslu Keluhkan Anggaran Terbatas untuk PSU di 24 Pilkada, Total Kebutuhan Capai Rp 1 Triliun

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Riza dinilai sebagai pengguna narkoba dan bukan pengedar. Karena itu, ia diputuskan untuk menjalani rehabilitasi. Namun, meskipun telah diproses sebagai pengguna, Bawaslu RI menegaskan bahwa proses etik terhadap Riza tetap akan berjalan.

“Kasus ini tetap kami proses di tingkat institusi. Kami akan ajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Bagja.

Menurut Bagja, DKPP memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan apakah Riza layak diberhentikan sepenuhnya dari jabatannya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Proses ini akan dilakukan setelah Bawaslu menerima surat resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait status hukum Riza sebagai pengguna.

“Sidang DKPP nantinya akan menentukan apakah Riza diberhentikan dengan tidak hormat atau hanya mendapatkan sanksi administratif lainnya,” tambah Bagja.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu RI bersikap tegas dan tidak mentolerir pelanggaran hukum, terlebih jika dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Integritas, kata Bagja, adalah nilai utama yang harus dijaga oleh setiap anggota Bawaslu di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bawaslu Boltim Selidiki Dugaan Pelanggaran Pilkada yang Libatkan ASN dan Kepala Desa

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut institusi pengawas pemilu yang seharusnya menjaga nilai-nilai demokrasi dan keadilan dalam proses pemilihan umum. Penangkapan Riza bukan hanya mencoreng nama baik Bawaslu di tingkat daerah, tapi juga menimbulkan pertanyaan soal integritas penyelenggara pemilu di mata masyarakat.

Namun demikian, Bawaslu RI memastikan bahwa langkah-langkah tegas akan diambil untuk memulihkan kepercayaan publik. Penegakan hukum dan penindakan etik akan menjadi bagian dari pembenahan internal agar kasus serupa tidak terulang.

“Tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum di tubuh Bawaslu. Kami akan bersihkan secara tuntas,” tegas Bagja.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Franky-Theodorus Dibongkar dalam Sidang PHPU, Bantuan Sosial dan Keterlibatan ASN Jadi Sorotan

Keputusan untuk merehabilitasi Riza sebagai pengguna narkotika tak lantas menghentikan proses penindakan etik. Bawaslu menilai bahwa meskipun proses hukum menyimpulkan Riza sebagai pengguna dan bukan pelaku kriminal berat, tindakannya telah melanggar kode etik dan merusak citra lembaga.

Selain itu, proses rehabilitasi yang dijalani Riza menunjukkan bahwa ia telah mengakui perbuatannya dan bersedia menjalani pemulihan. Namun demikian, sebagai pejabat publik, tanggung jawab moral dan etika tetap harus ditegakkan.

Baca Juga: Andrei-Richard Bantah Tuduhan Kampanye Terselubung dalam Program Pasar Murah

Kasus yang menjerat Riza Nasrul Falah menjadi pelajaran penting bagi semua penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas, perilaku, dan komitmen terhadap hukum. Bawaslu RI, sebagai lembaga pengawas tertinggi, menunjukkan sikap tegas dengan memberhentikan Riza dari jabatannya dan membawa kasus ini ke ranah etik.

Publik kini menanti keputusan DKPP sebagai langkah akhir penegakan akuntabilitas dalam tubuh Bawaslu. Harapannya, kejadian ini menjadi momentum perbaikan menyeluruh di tubuh lembaga pengawas pemilu demi menjaga kualitas demokrasi Indonesia. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d