Hukum & Kriminal

Dugaan Pelanggaran Franky-Theodorus Dibongkar dalam Sidang PHPU, Bantuan Sosial dan Keterlibatan ASN Jadi Sorotan

×

Dugaan Pelanggaran Franky-Theodorus Dibongkar dalam Sidang PHPU, Bantuan Sosial dan Keterlibatan ASN Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
DALAM persidangan, kuasa hukum pemohon Supriyadi Pangellu dan Setli Arie Soleman Kohdong memaparkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana, Franky Donny Wongkar. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Pembagian bantuan sosial (bansos) yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) menjadi inti gugatan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Minahasa Selatan 2024.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Petra Yani Rembang dan Frede Aries Massie, yang merasa dirugikan atas hasil Pilkada tersebut.

Dari informasi yang masuk Redaksi EksposTimes.com, Kamis (16/1/2025), sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin 13 Januari 2025.

Dipimpin Ketua MK Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, sidang ini menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan sebagai Termohon dan pasangan calon nomor urut 1, Franky Donny Wongkar dan Theodorus Kawatu, sebagai Pihak Terkait.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Supriyadi Pangellu dan Setli Arie Soleman Kohdong, memaparkan dugaan penyalahgunaan bansos yang dilakukan oleh petahana, Franky Donny Wongkar.

Menurut mereka, bansos berupa sembako dan bantuan langsung tunai dibagikan selama masa kampanye, yakni 22 Maret hingga 24 September 2024, di 15 kecamatan.

“Bantuan sosial ini digunakan untuk membangun citra positif petahana sekaligus menguntungkan pasangan calon nomor urut 1. Tidak hanya itu, pelibatan aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa memperkuat indikasi pelanggaran TSM,” ujar Supriyadi.

Pemohon juga menyoroti pembiaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Selatan, terhadap praktik ini.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Minahasa Selatan Nomor 1571 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati. Mereka juga mendesak dilakukan pemungutan suara ulang di 401 TPS tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 1.

“Pembagian bansos oleh petahana telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pelanggaran yang dapat menyebabkan diskualifikasi,” kata Setli Arie Soleman Kohdong.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (23/1/2025) dengan agenda mendengar jawaban dari KPU sebagai Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan Bawaslu Minahasa Selatan. Majelis hakim juga akan mengesahkan bukti-bukti tambahan yang diajukan pada sidang tersebut.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pengesahan bukti akan menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara ini. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d