Hukum & KriminalPeristiwa

Andrei-Richard Bantah Tuduhan Kampanye Terselubung dalam Program Pasar Murah

×

Andrei-Richard Bantah Tuduhan Kampanye Terselubung dalam Program Pasar Murah

Sebarkan artikel ini
KUASA hukum pasangan Angouw-Sualang menilai dalil pemohon sebagai prematur dan tidak tepat. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado, Andrei Angouw-Richard Sualang, membantah tuduhan kampanye terselubung dalam program Pasar Murah.

Tuduhan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Ferno Lumentut, dalam sengketa Pilwalkot Manado dengan perkara Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Pemohon menilai program Pasar Murah dilakukan dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan peserta Pilwalkot, yang menurut aturan bisa berujung pada pembatalan kepesertaan.

Kuasa hukum pasangan Angouw-Sualang, Steiven Bernadino Zeekeon, menilai dalil pemohon sebagai prematur dan tidak tepat. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, ia menegaskan bahwa program Pasar Murah bukan bagian dari kampanye.

Andrei Angouw, yang saat itu masih menjabat sebagai Walikota Manado periode 2021-2024, menjalankan program tersebut sebagai bagian dari tugasnya.

Menurut Steiven, pemohon gagal membuktikan adanya unsur kampanye dalam program Pasar Murah. Ia juga menegaskan bahwa saat itu belum ada penetapan pasangan calon oleh KPU maupun masa kampanye yang dimulai secara resmi.

“Pihak terkait tidak pernah menggunakan kegiatan Pasar Murah sebagai ajang kampanye, baik dalam bentuk penyampaian visi-misi, ajakan memilih, maupun pembagian bahan kampanye,” ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Terkait klaim bahwa lokasi Pasar Murah berdekatan dengan tempat kampanye pasangan Angouw-Sualang, Steiven menyebut tuduhan tersebut mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum.

Ia juga membantah adanya konflik kepentingan antara penjabat sementara (Pjs) Walikota Manado dan pasangan calon nomor urut 1.

“Pemohon tidak mampu menyajikan bukti konkret yang mengaitkan konflik kepentingan tersebut dengan hasil Pilwalkot,” tegasnya. Bahkan, tidak ada laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu terkait hal ini.

Dalam sidang tersebut, KPU Kota Manado sebagai termohon menegaskan bahwa dugaan mobilisasi ASN dan PPPK untuk mendukung pasangan Angouw-Sualang bukanlah ranah mereka, melainkan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum KPU, Frenkie Son Laku, memastikan bahwa semua tahapan Pilwalkot telah dijalankan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Bawaslu Kota Manado tidak pernah menerima laporan terkait pelanggaran di TPS atau saat penghitungan suara. Selain itu, dugaan pelanggaran dalam program Pasar Murah juga tidak bisa diteruskan karena tidak terpenuhi unsur penggunaan kewenangan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon,” ujar Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Johanes Maengko. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *