EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow membantah tuduhan pelanggaran administrasi dalam meloloskan pencalonan calon bupati nomor urut 2, Yusra Alhabsyi.
Gugatan ini diajukan pasangan calon nomor urut 1, Sukron Mamonto-Refly Stenly Ombuh, yang mengklaim bahwa Yusra belum resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2019-2024 dan 2024-2029 sebelum mencalonkan diri.
Dalam sidang perkara Nomor 46/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung, Rabu (22/1/2025), kuasa hukum KPU, Arif Suherman, menegaskan bahwa Yusra Alhabsyi telah mengajukan surat pengunduran diri dari DPRD Sulawesi Utara sejak 27 Agustus 2024.
Surat tersebut kemudian diserahkan ke Sekretariat DPRD Sulawesi Utara pada 28 Agustus, bertepatan dengan hari pendaftarannya sebagai calon bupati.
“Pengunduran diri ini telah dibuktikan melalui dokumen resmi, termasuk surat keterangan dari Plt Sekretaris DPRD Sulawesi Utara tertanggal 5 September 2024,” ungkap Arif di hadapan panel hakim konstitusi yang dipimpin Arief Hidayat, bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, Yusra Alhabsyi-Dony Lumenta, menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan telah dipenuhi sesuai ketentuan. Mereka menyebut bahwa surat pengunduran diri Yusra telah diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA) pada 28 Agustus 2024.
“Kami telah mengupload surat pemberitahuan pengunduran diri dalam SILONKADA saat pendaftaran calon. Semua prosedur sudah kami jalankan sesuai aturan,” ujar Irfan, perwakilan dari pihak terkait.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Radikal Mokodompit, menambahkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada KPU pada 13 September 2024 terkait persyaratan calon. Setelah melakukan verifikasi, Bawaslu menilai semua dokumen pencalonan Yusra Alhabsyi telah memenuhi syarat.
“Pada saat penetapan calon pada 22 September 2024, seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, sehingga tidak ada masalah dalam pencalonan,” jelas Radikal.
Gugatan dari pasangan calon nomor urut 1 ini berfokus pada dugaan kelalaian KPU dalam memastikan bahwa calon bupati nomor urut 2 telah mundur dari jabatannya sebelum mendaftar. Mereka berargumen bahwa KPU tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan dalam Pasal PKPU Nomor 8 Tahun 2024. (rizky)












