EKSPOSTIMES.COM- Pasangan calon nomor urut 1 dalam Pilbup Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manopo-Argo Vinsensius Sumaiku, membantah tuduhan adanya intimidasi terhadap pemilih.
Mereka menegaskan bahwa bukti video yang diajukan oleh pihak pemohon, pasangan calon nomor urut 2, Sam Sachrul Mamonto-Rusmin Mokoagow, tidak menunjukkan adanya ancaman atau tekanan terhadap pemilih.
Dalam sidang perkara Nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (22/1/2025), kuasa hukum Oskar-Argo, Michael Remizaldy Jacobus, menyatakan bahwa para pemilih yang diduga mengalami intimidasi telah memberikan surat pernyataan bahwa mereka tetap dapat menggunakan hak suaranya tanpa hambatan.
“Kami telah mendapatkan pernyataan dari mereka yang disebut sebagai korban, dan tidak ada satu pun yang kehilangan hak pilihnya,” ungkap Michael di hadapan panel hakim konstitusi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, yang menjadi termohon dalam perkara ini, juga menepis tuduhan intimidasi pemilih. Kuasa hukum KPU, Gatot Rusbal, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi terkait dugaan intimidasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Selain itu, KPU juga membantah klaim bahwa terdapat pemilih dari luar Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang ikut mencoblos di enam tempat pemungutan suara (TPS).
“Pemohon tidak dapat menyebutkan secara jelas siapa saja pemilih yang disebut tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), sehingga tuduhan ini tidak memiliki dasar,” ujar Gatot.
Salah satu dalil yang diajukan oleh pemohon adalah dugaan pengerahan pemilih di TPS 2 Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat. Namun, KPU memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS tersebut berjalan lancar tanpa ada keberatan dari saksi pasangan calon mana pun.
Sementara itu, Bawaslu Bolaang Mongondow Timur mengungkapkan bahwa mereka menerima enam laporan dan enam temuan terkait dugaan pelanggaran dalam Pilbup. Beberapa laporan, termasuk dugaan politik uang, telah ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan di Polres Bolaang Mongondow Timur.
Namun, terkait dugaan intimidasi pemilih, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan karena pihak terlapor tidak dapat diklarifikasi hingga akhirnya kedaluwarsa.
“Laporan tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut karena masa berlakunya sudah habis,” jelas anggota Bawaslu, Trisno Mais.
Pasangan calon nomor urut 2, Sam Sachrul Mamonto-Rusmin Mokoagow, dalam permohonannya mengajukan tiga dugaan pelanggaran utama, yaitu intimidasi pemilih, praktik politik uang, serta keterlibatan pemilih yang tidak memiliki hak pilih. (rizky)













