EKSPOSTIMES.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Nomor 92/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pilbup Kabupaten Minahasa pada Rabu (22/1/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih ini membahas dugaan pelanggaran administrasi dalam pencalonan Robby Dondokambey sebagai calon bupati nomor urut 3.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa sebagai termohon memberikan jawaban atas tuduhan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Susi Fiane Sigar-Perly George Steven Pandeiroot.
Pemohon menuding bahwa Robby Dondokambey tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029 sebelum ditetapkan sebagai calon bupati.
Makrifat Putra, kuasa hukum pihak terkait, menegaskan bahwa Robby Dondokambey memang telah mengikuti pelantikan anggota DPRD Sulawesi Utara pada 9 September 2024. Namun, setelahnya ia segera mengajukan surat pengunduran diri.
“Pada 13 September 2024, melalui liaison officer (LO) pasangan calon nomor urut 3, telah disampaikan surat pengunduran diri beserta surat keterangan bahwa proses pengunduran dirinya sedang berlangsung,” jelas Makrifat di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Kuasa hukum lainnya, Rangga T. Paonganan, menambahkan bahwa sejak pendaftaran ke KPU Minahasa pada 29 Agustus 2024, Robby sudah menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik tentang pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Sulut. Namun, KPU sempat menyatakan bahwa pencalonannya bersama Vanda Sarundajang belum memenuhi syarat.
KPU lalu memberikan waktu perbaikan dokumen pada 6-8 September. Robby kembali melengkapi dokumen dan akhirnya dinyatakan memenuhi syarat.
“Robby memang dilantik sebagai anggota DPRD Sulut pada 9 September 2024, tetapi pada hari yang sama ia langsung mengajukan pengunduran diri ke Sekretariat DPRD. Surat tersebut kemudian diteruskan pada 10 September, dan pada 13 September Sekretariat DPRD mengeluarkan surat keterangan pemberhentian,” papar Rangga.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa juga menangani laporan lain terkait dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, laporan tersebut tidak diregistrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil.
Selain itu, terdapat satu permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, tetapi juga tidak diregistrasi karena pemohon tidak mengalami kerugian langsung.
“Permohonan tersebut tidak memenuhi unsur yang diperlukan untuk ditindaklanjuti,” jelas anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa, Arthur Ignasius Karinda.
Pasangan calon nomor urut 1, Susi Fiane Sigar-Perly George Steven Pandeiroot, mengajukan permohonan ke MK dengan dalil bahwa Robby Dondokambey tidak segera mengundurkan diri dari jabatan anggota DPRD hingga penetapan pasangan calon Pilbup Minahasa. Mereka berpegang pada Pasal 24 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur syarat pencalonan bagi pejabat legislatif.
Namun, dengan adanya bukti dokumen pengunduran diri dan klarifikasi dari KPU serta Bawaslu, tuduhan pelanggaran administrasi ini masih harus diuji lebih lanjut dalam persidangan berikutnya. (rizky)












