Ekonomi & Bisnis

Sritex Akan Beroperasi Kembali dengan Skema Baru, 8.000 Karyawan Berpeluang Bekerja Lagi

×

Sritex Akan Beroperasi Kembali dengan Skema Baru, 8.000 Karyawan Berpeluang Bekerja Lagi

Sebarkan artikel ini

EKSPOSTIMES.COM – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan kembali beroperasi dengan skema bisnis yang baru. Pemerintah berharap sekitar 8.000 karyawan yang sebelumnya terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat kembali bekerja.

“Harapan kami dari pemerintah adalah semua pekerja yang sebelumnya menjadi karyawan di PT Sritex, yang mencakup sekitar empat perusahaan dengan jumlah sekitar 8.000 karyawan, dapat kembali bekerja dalam skema baru,” ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3).

Baca Juga: Pemprov Jateng Ambil Langkah Cepat Atasi Dampak PHK Massal di PT Sritex

Meski demikian, ia belum merinci skema baru yang akan diterapkan. Namun, ia memastikan bahwa Sritex tetap akan bergerak di industri tekstil sesuai dengan bidang usaha sebelumnya.

Sementara itu, Tim Kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, menjelaskan bahwa dalam operasional yang akan datang, rekrutmen pegawai baru akan dilakukan oleh penyewa alat produksi yang baru. Beberapa investor pun sudah menjalin komunikasi terkait penyewaan alat berat yang sebelumnya dimiliki oleh Sritex.

Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Menaker, Erick Thohir, dan PT Sritex ke Istana untuk Cari Solusi PHK Ribuan Buruh

“Skemanya adalah alat berat disewakan kepada penyewa baru. Karena itu, saat ini Tim Kurator sedang membuka peluang bagi investor di sektor tekstil untuk menyewa fasilitas yang ada. Sudah ada beberapa investor yang tengah dalam tahap komunikasi,” kata Nurma.

Sebagaimana diketahui, Sritex resmi menghentikan operasinya pada 1 Maret lalu, menyebabkan sekitar 10.000 pekerja kehilangan pekerjaan. Perusahaan ini kini berada di bawah pengelolaan tim kurator setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Baca Juga: 10.665 Buruh Sritex Group Terkena PHK, Pabrik Resmi Ditutup 1 Maret

Dalam rapat kreditur kepailitan, disepakati bahwa Sritex tidak akan melanjutkan operasionalnya dalam skema “going concern” dan akan fokus pada penyelesaian kewajiban utangnya.

Salah satu kurator kepailitan, Denny Ardiansyah, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk ketiadaan modal kerja, kebutuhan tenaga kerja, serta biaya produksi yang tinggi.

“Dari hasil pertemuan dengan debitur, disimpulkan bahwa tidak ada opsi untuk melanjutkan usaha dalam skema sebelumnya,” ujar Denny, Jumat (28/2).

Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang melalui putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022. Perusahaan sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun upaya tersebut ditolak pada 19 Desember. Saat ini, total utang Sritex tercatat mencapai Rp29,8 triliun.

Dengan adanya rencana operasional baru ini, para mantan karyawan Sritex berharap dapat kembali bekerja dan mendapatkan kepastian terkait masa depan mereka di industri tekstil.

(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d