Politik & Pemerintahan

Viral SPG Direkam Diam-Diam, Menkomdigi: Perekaman Tanpa Izin Harus Dihentikan

×

Viral SPG Direkam Diam-Diam, Menkomdigi: Perekaman Tanpa Izin Harus Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan masyarakat agar tidak merekam orang lain tanpa izin untuk dijadikan konten media sosial.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan praktik merekam orang lain tanpa persetujuan, termasuk di ruang publik, berpotensi melanggar hak privasi dan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

EKSPOSTIMES.COM – Maraknya praktik merekam orang lain secara diam-diam untuk dijadikan konten media sosial kembali menuai sorotan. Menyusul viralnya kasus seorang kreator konten yang merekam seorang Sales Promotion Girl (SPG) tanpa persetujuan di ajang pameran otomotif GIIAS, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid mengeluarkan peringatan keras agar praktik serupa tidak lagi dianggap sebagai hal yang lumrah.

Menurut Meutya, kebiasaan merekam orang lain tanpa persetujuan, meski terjadi di ruang publik, berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak privasi dan harus menjadi perhatian seluruh pihak.

“Tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin melalui ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang dialami teman-teman saat berolahraga di jalan raya yang kemudian direkam tanpa izin,” ujar Meutya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul reaksi luas masyarakat terhadap video yang memperlihatkan seorang SPG direkam secara diam-diam dan kemudian menjadi konsumsi publik di media sosial. Kasus itu memicu perdebatan mengenai batas antara pembuatan konten digital dan penghormatan terhadap hak privasi seseorang.

Meutya menegaskan persoalan tersebut tidak semata menyangkut etika bermedia sosial, tetapi juga memiliki dimensi hukum yang perlu diperhatikan. Ia mengingatkan adanya potensi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tergantung pada fakta dan unsur hukum dalam setiap kasus.

“Kami mengingatkan bahwa di situ ada pelanggaran terhadap PDP, ada juga pelanggaran terhadap etika. Dalam rangka menjaga perempuan dan anak-anak, kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita hentikan,” tegasnya.

Menurut Menkomdigi, perlindungan terhadap perempuan dan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama yang tidak hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi juga memerlukan kesadaran para pengguna media sosial, kreator konten, serta platform digital.

Kasus viral di GIIAS menjadi pengingat bahwa meningkatnya budaya membuat konten tidak boleh mengesampingkan hak individu atas rasa aman dan privasi. Di tengah berkembangnya ekonomi kreator, setiap aktivitas perekaman dan penyebaran konten tetap dituntut menghormati hak orang lain serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, penegakan hukum terhadap kasus semacam ini tetap bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum dan penerapan peraturan perundang-undangan terhadap fakta konkret yang terjadi. Hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai proses hukum terhadap kreator konten dalam kasus yang menjadi perhatian tersebut. (*/rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *