Nasional

Fleksibilitas Kerja ASN Resmi Diatur: Bukan Kelonggaran, Tapi Tanggung Jawab Berbasis Kinerja

×

Fleksibilitas Kerja ASN Resmi Diatur: Bukan Kelonggaran, Tapi Tanggung Jawab Berbasis Kinerja

Sebarkan artikel ini
Menteri PANRB Rini Widyantini berbicara di hadapan DPR RI tentang fleksibilitas kerja ASN berbasis kinerja.
Menteri PANRB Rini Widyantini berbicara di hadapan DPR RI tentang fleksibilitas kerja ASN berbasis kinerja.

EKSPOSTIMES.COM- Dunia kerja aparatur sipil negara (ASN) tengah memasuki babak baru. Pemerintah secara resmi mengatur pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel melalui Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025. Aturan ini bukan sekadar respons terhadap era digital dan pasca-pandemi, tapi sebuah lonceng perubahan budaya kerja birokrasi Indonesia.

Fleksibilitas bukan berarti longgar. Itulah pesan tegas yang disampaikan Menteri PANRB Rini Widyantini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (30/6/2025). Rini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bersifat opsional dan terukur, bukan hak otomatis bagi setiap ASN.

Baca Juga: Ups! Orang Dekat Bupati RD Diduga Mafia Tender di PUPR Minahasa Ternyata Pernah Diperiksa Polisi, Ini Identitasnya

“Fleksibilitas kerja dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan kesiapan teknologi informasi. Bukan berarti bekerja lebih santai atau tanpa pengawasan,” ujar Menteri Rini.

Sebelum diatur dalam peraturan menteri, konsep kerja fleksibel telah lebih dulu diterapkan dalam situasi luar biasa: pandemi COVID-19, arus mudik, hingga kegiatan kenegaraan. Kini, dengan payung hukum yang jelas, fleksibilitas kerja ASN menjadi bagian dari strategi besar reformasi birokrasi.

Bentuknya pun beragam: Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), co-working space, hingga sistem shift semuanya tetap dengan standar kinerja dan pelayanan publik sebagai prioritas.

“Kita ingin meningkatkan produktivitas dan kepuasan kerja ASN tanpa mengorbankan pelayanan masyarakat. Semua berbasis sistem merit dan kinerja,” tambahnya.

Menteri Rini mengingatkan bahwa fleksibilitas tidak diberikan serampangan. Ada kriteria, pengawasan, serta dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang menjadi syarat mutlak. Pimpinan instansi memiliki tanggung jawab untuk memastikan fleksibilitas justru menjadi pengungkit kinerja, bukan celah penyimpangan.

“Setiap pegawai harus tetap disiplin dan terukur. Kami akan melakukan evaluasi terus-menerus, termasuk terhadap kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas instansi,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyebut kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) ini sebagai langkah revolusioner, namun tetap harus dijalankan secara selektif dan objektif.

“FWA adalah bentuk penghargaan kepada ASN yang telah menunjukkan kinerja tinggi. Tapi penerapannya jangan sampai menurunkan mutu pelayanan,” ujar Aria.

DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi birokrasi yang adaptif dan berbasis hasil, asalkan tetap menjaga monitoring kinerja yang akurat dan transparan.

Selain membahas FWA, Menteri PANRB juga memaparkan kebijakan pengadaan Calon ASN (CASN) dan perencanaan pola karier ASN yang lebih sistematis dan meritokratis.

Baca Juga: Empat ASN Pemkab Cirebon Dipanggil KPK, Terseret Kasus Suap Proyek PLTU 2 Jawa Barat

“Sinergi antara Kementerian PANRB, BKN, LAN, dan DPR RI menjadi kunci agar seluruh kebijakan ini berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan,” pungkas Menteri Rini.

Indonesia kini sedang menyusun wajah baru birokrasi lebih dinamis, akuntabel, dan berorientasi hasil. Tapi satu hal pasti, fleksibilitas bukan berarti kelemahan. Ia adalah bentuk kepercayaan negara kepada aparatur yang siap berubah dan melayani lebih baik. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d