Hukum & Kriminal

Staf Keuangan PDAM Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Rp3,71 Miliar untuk Judi dan Trading

×

Staf Keuangan PDAM Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Rp3,71 Miliar untuk Judi dan Trading

Sebarkan artikel ini
Kapolres Cirebon Kota membeberkan modus staf keuangan PDAM yang gelapkan dana Rp3,71 miliar demi judi online dan trading aplikasi.
Kapolres Cirebon Kota membeberkan modus staf keuangan PDAM yang gelapkan dana Rp3,71 miliar demi judi online dan trading aplikasi.

EKSPOSTIMES.COM– Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap seorang staf keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Cirebon berinisial AL (32), atas dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp3,71 miliar.

“Dana tersebut oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti trading di beberapa aplikasi dan judi online,” ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar dalam keterangan pers di Cirebon, Senin (4/8/2025).

Eko menjelaskan, AL diduga menyalahgunakan kewenangannya selama tahun anggaran 2024 saat menjabat sebagai staf keuangan. Sejumlah modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain mengurangi jumlah penerimaan tunai dari pelanggan, memalsukan tanda tangan direksi, menarik dana dengan cek palsu, mentransfer dana ke rekening pribadi, serta mengedit dokumen transaksi keuangan perusahaan.

Baca Juga: Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Lahan Negara Rp187 Miliar, Termasuk Eks Kepala BPN Bolmong

“Total kerugian terbagi dalam tiga kategori, yaitu penggelapan setoran loket senilai Rp2,42 miliar, pengurangan nilai pemindahbukuan sebesar Rp1,38 miliar, dan pemalsuan tanda tangan cek mencapai Rp200 juta,” jelas Kapolres.

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan kejanggalan dalam proses pemindahbukuan dana dari rekening BTN ke rekening BJB milik PDAM. Temuan tersebut kemudian diaudit oleh Inspektorat Daerah dan dilanjutkan dengan penyelidikan oleh Polres Cirebon Kota.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk dari internal PDAM dan pihak lain yang terlibat dalam proses keuangan perusahaan. Barang bukti yang berhasil disita meliputi uang tunai sisa hasil korupsi sebesar Rp88 juta dan 125 dokumen, termasuk dokumen internal PDAM serta laporan transaksi perbankan.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Terendus di Rapat Kepala Desa: 22 Orang Terjaring OTT di Pagar Gunung

Tersangka AL diketahui telah bekerja di PDAM sejak 2014 dan mulai menjabat sebagai staf keuangan pada 2021. Aksi korupsinya berlangsung sepanjang tahun 2024 dan bersifat internal, sehingga menurut Kapolres tidak mengganggu pelayanan air bersih kepada masyarakat.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Eko.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d