EKSPOSTIMES.COM- Dunia perfilman lokal diguncang skandal. Idrus Efendi, produser film Rindu yang Bertepi yang sempat viral di kalangan penikmat film indie Jawa Timur, kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ia ditahan Polresta Banyuwangi pada Minggu (25/5/2025) atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp2,2 miliar.
Bukan cuma soal jumlah dana yang fantastis, publik pun dikejutkan oleh fakta bahwa dana tersebut sebagian dipakai untuk biaya umrah dan produksi film. Idrus yang dikenal kreatif dan visioner di dunia sinema lokal, kini tersandung kasus yang mencoreng namanya sendiri.
Baca Juga: Pesona Jennifer Lopez Tak Luntur di Usia 55, Ikon Global yang Menyatukan Karier dan Keluarga
Penahanan Idrus bermula dari audit internal perusahaan milik Ferdy Elfian, Ketua HIPMI Banyuwangi, yang mendapati adanya aliran dana mencurigakan sepanjang 2023–2024. Dalam posisinya sebagai konsultan pajak sekaligus pengelola keuangan, Idrus diberi kepercayaan penuh mengatur arus kas, termasuk mengakses token bank perusahaan.
“Awalnya kami beri kesempatan menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana,” tegas kuasa hukum pelapor, Uyun Sadewa.
Dari hasil penyelidikan, dana yang digelapkan ditarik bertahap dalam jumlah Rp15 juta–Rp20 juta per transaksi, dilakukan selama dua tahun. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai perjalanan umrah dan pengadaan alat produksi film.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp2,2 miliar. Uang tersebut digunakan tersangka untuk hal-hal di luar kepentingan perusahaan,” ungkap Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi.
Film Rindu yang Bertepi, yang tayang perdana pada 15 Desember 2024, kini menjadi sorotan. Meski mendapat apresiasi karena mengangkat potret kehidupan pesisir Banyuwangi secara puitis, publik mempertanyakan legalitas dana produksi film tersebut.
Baca Juga: Seol In Ah Bicara Soal Patah Hati, Kebebasan dan Pilihan untuk Mencintai Diri Sendiri
Polisi menjerat Idrus dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan umum. Ancaman hukuman maksimal: lima tahun penjara.
Tak berhenti di situ, aparat juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk kru film atau rekan kerja yang mungkin mengetahui asal-usul dana tersebut.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi geliat industri kreatif Banyuwangi yang sedang tumbuh. Ia menjadi pelajaran keras bahwa kreativitas tanpa integritas bisa menjelma bumerang, tak hanya merusak reputasi pelaku, tapi juga memudarkan kepercayaan publik terhadap dunia seni lokal. (tim)









