Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota DPRD Banten dari Partai Golkar Ditahan, Terlibat Skandal Penggelapan Rp 350 Juta

×

Heboh! Anggota DPRD Banten dari Partai Golkar Ditahan, Terlibat Skandal Penggelapan Rp 350 Juta

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Banten dari Partai Golkar digiring aparat ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana sebesar Rp 350 juta.
Momen saat anggota DPRD Banten dari Partai Golkar dibawa aparat kepolisian usai menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan penggelapan dana Rp 350 juta.

EKSPOSTIMES.COM- Dunia politik Banten kembali diguncang. Seorang anggota DPRD Provinsi Banten berinisial RF, yang dikenal berasal dari Fraksi Partai Golkar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 350 juta.

Penahanan terhadap RF dilakukan pada Senin (14/4/2025) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Kini, RF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji Rumah Tahanan Polda Banten.

“Kami telah menangkap seorang oknum anggota DPRD dari Fraksi Golkar, berinisial RF, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” tegas Kombes Pol Dian Setyawan, Direskrimum Polda Banten, dalam rilis resmi yang diterima media pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Minahasa Sambut 592 Mahasiswa Unsrat KKT Angkatan 142, Bupati RD: Jadilah Pelopor Perubahan

Kasus ini mencuat usai PT Sinar Dinamika Beton melaporkan RF ke polisi pada 18 Juli 2024. Perusahaan tersebut mengaku mengalami kerugian besar setelah tidak mendapat kejelasan pembayaran dari RF, yang sebelumnya memiliki hubungan bisnis dengan pihak pelapor.

Setelah melalui penyelidikan mendalam, penyidik akhirnya mengantongi bukti-bukti kuat, termasuk dokumen transaksi dan keterangan saksi-saksi. Hal itu memperkuat dasar hukum untuk menahan RF.

Yang membuat kasus ini semakin mencoreng nama lembaga legislatif adalah fakta bahwa RF juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Banten. Status ganda sebagai tokoh publik dan pejabat daerah menimbulkan gelombang kritik di masyarakat.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik memiliki cukup alat bukti untuk menjerat yang bersangkutan,” ujar Dian menambahkan.

Baca Juga: Wamenkop Ferry Juliantono Dorong Koperasi Berperan di Berbagai Sektor Strategis

RF dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing membawa ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Polda Banten menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa intervensi politik dan tidak pandang bulu, termasuk kepada pejabat publik sekalipun.

Hingga berita ini dipublikasikan, DPD Partai Golkar Provinsi Banten belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status kadernya. Namun, sejumlah anggota dewan menyatakan keprihatinannya atas kasus ini.

“Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum. Kalau terbukti bersalah, tentu ada sanksi politik yang akan diterapkan,” ujar salah satu kolega RF di DPRD Banten, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kasus RF menambah panjang daftar pejabat daerah yang terjerat persoalan hukum. Publik kini menyoroti sejauh mana komitmen partai politik dan lembaga hukum dalam menjaga integritas demokrasi dan moral wakil rakyat. (kpc/riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d