EKSPOSTIMES.COM– Suasana rapat rutin Forum Kepala Desa di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Kamis (24/7/2025), berubah menjadi kepanikan massal. Satu per satu peserta rapat dibawa keluar ruangan oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Bukan sekadar razia administratif. Ini adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 22 orang yang diduga terlibat pungutan liar dana desa. Sebuah langkah hukum yang langsung menggemparkan publik Sumsel.
OTT massal ini bukan sekadar menangkap tangan, tetapi juga menangkap perhatian banyak pihak meski nilai kerugian negara “hanya” Rp 65 juta, skandal ini adalah gambaran dari luka lama tata kelola dana desa yang belum sembuh.
Hasil pemeriksaan intensif sejak Kamis malam hingga Jumat pagi (25/7), menetapkan dua orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah Ketua Forum Kepala Desa Pagar Gunung sekaligus Kepala Desa Padang Pagun, berinisial N, serta Bendahara Forum yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Muara Dua, berinisial JS.
Modus mereka terbilang klasik namun licik: menarik “iuran wajib” sebesar Rp 7 juta dari tiap kepala desa dengan dalih untuk kepentingan kegiatan Forum, dari silaturahmi hingga “hubungan baik” dengan instansi terkait.
Dalam praktiknya, uang tersebut diduga mengalir juga ke oknum aparat penegak hukum. Modus ini, menurut penyelidikan, telah dilakukan berulang tahun demi tahun.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, dalam konferensi pers di Palembang menegaskan, meski nilai kerugian negara kecil, kejahatan ini tak bisa dianggap sepele.
“Dana desa itu adalah jantung pembangunan desa. Uang Rp 65 juta yang disedot dengan cara tidak sah, artinya warga desa kehilangan peluang untuk sejahtera, untuk memiliki jalan yang lebih baik, air bersih, atau kegiatan pemberdayaan ekonomi,” ujar Adhryansah.
Dengan kata lain, meski pelaku hanya mengambil seporsi kecil, mereka mencuri dari piring rakyat miskin.
Baca Juga: Dana Desa Dikorupsi Demi Judi Online, Sekdes Cipaku yang Juga Anak Kades Resmi Ditahan!
Kasus Pagar Gunung hanyalah satu potongan dari mozaik luka panjang pengelolaan dana desa di Indonesia. Sejak program ini digulirkan pada 2015, dana desa telah mengalir lebih dari Rp 610 triliun ke desa-desa di seluruh Indonesia. Tidak sedikit dari dana tersebut yang malah membuka ruang korupsi baru.
Analisis terhadap 591 putusan hukum sepanjang 2015–2024 menyebutkan, sebanyak 640 terdakwa korupsi dana desa menyebabkan kerugian negara Rp 598,13 miliar setara jatah anggaran untuk 744 desa. Mayoritas pelaku adalah kepala desa dan perangkatnya.
Laporan fiktif, pembangunan asal jadi, penggelembungan anggaran, hingga penyalahgunaan wewenang menjadi pola yang berulang. Dana yang seharusnya membangun, justru membangkrutkan. Yang seharusnya menyejahterakan, malah memiskinkan secara sistemik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa langkah hukum ini tidak berhenti di penindakan. Kejati juga menyiapkan skema pendampingan kepada para kepala desa melalui jalur intelijen dan perdata-tata usaha negara.
“Kami ingin memastikan, ke depan tidak ada lagi kepala desa yang tersesat dalam mengelola dana desa. Kami hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pendamping tata kelola yang bersih,” ujar Vanny.
Kejati Sumsel menegaskan, tindakan tegas ini merupakan peringatan keras. Adhryansah menekankan bahwa dana desa adalah amanah besar dari negara kepada masyarakat desa, dan siapapun yang mencoba mempermainkannya akan berhadapan dengan hukum.
“Penindakan di Pagar Gunung menjadi contoh. Kami tidak akan ragu bertindak jika menemukan kasus serupa di daerah lain. Dana desa bukan uang pejabat, tapi uang rakyat,” tegasnya.
Skandal pungli dana desa di Pagar Gunung adalah cerita kecil dari tragedi besar bernama korupsi lokal. Ia memperlihatkan betapa kekuasaan kecil di tingkat desa bisa berdampak luas bila tidak dikawal. OTT ini bukan sekadar penangkapan, melainkan panggilan untuk kembali menata ulang cara kita menjaga uang rakyat.
Pembangunan desa adalah pembangunan dari akar. Jika akarnya keropos karena korupsi, pohon kesejahteraan tak akan pernah tumbuh.
Kejati Sumsel telah memulai langkah penting. Kini, tinggal bagaimana seluruh elemen pemerintahan desa dan masyarakat merespons: dengan bersih, atau kembali terperosok dalam pola lama. (Sal)













