Hukum & Kriminal

Skandal Desa Unaasi Jaya, Alat Pertanian Bantuan Pusat Diduga Disulap Jadi Mesin Bisnis Ilegal Kades

×

Skandal Desa Unaasi Jaya, Alat Pertanian Bantuan Pusat Diduga Disulap Jadi Mesin Bisnis Ilegal Kades

Sebarkan artikel ini
Traktor bantuan pusat di Desa Unaasi Jaya raib. Diduga dipakai kades untuk bisnis kayu ilegal. Publik desak aparat hukum bertindak.

EKSPOSTIMES.COM – Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari akar pemerintahan desa. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah ke Desa Unaasi Jaya, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, setelah warganya mencium praktik menyimpang yang diduga dilakukan oleh sang kepala desa. Alih-alih mengelola aset desa demi kepentingan masyarakat, sang kades justru dituding memperjualbelikan amanah rakyat demi kepentingan pribadi.

Informasi yang dihimpun Forum Penggiat Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (FPPH-Sultra) bersama laporan masyarakat setempat mengungkapkan adanya penyalahgunaan alat konstruksi berupa traktor roda empat (jonder). Alat tersebut sejatinya bantuan pemerintah pusat yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan pertanian di Desa Unaasi Jaya. Namun kenyataannya, jonder itu justru “dilenyapkan” dari desa dan dipindahkan ke Desa Amorome Utama, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara.

Lebih memprihatinkan, alat yang seharusnya menopang ketahanan pangan warga desa malah diduga dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Menurut keterangan narasumber, jonder tersebut beroperasi sebagai mesin pengangkut kayu hasil illegal logging. Dari sinilah muncul kecurigaan bahwa sang kepala desa menjadikan aset negara itu sebagai ladang bisnis pribadi.

Baca Juga: Mantan Sangadi Meyambanga Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

“Alat itu sudah lama tidak terlihat di Desa Unaasi Jaya. Warga tahu kalau jonder itu beroperasi di luar wilayah, bahkan disewakan oleh pihak lain. Ini jelas penyalahgunaan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan penyalahgunaan aset desa ini menimbulkan keresahan. Pasalnya, selain melanggar norma sosial, tindakan itu juga berpotensi menjerat pelakunya dalam jeratan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewajiban penuh menjaga keuangan dan aset desa agar benar-benar digunakan untuk kesejahteraan warganya.

Apabila benar terbukti, sang kepala desa bisa dijerat tindak pidana korupsi sekaligus penyalahgunaan jabatan. Publik menilai kasus ini tidak bisa dibiarkan menguap begitu saja. Masyarakat menuntut aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi cermin buram tata kelola desa. Aset yang semestinya menjadi penopang kehidupan petani justru ditarik keluar wilayah dan berubah fungsi sebagai sumber pundi-pundi pribadi. Ironisnya, praktik ini berlangsung di saat masyarakat desa masih menghadapi tantangan ekonomi.

Sementara itu kepala Desa Unuaasi Jaya ketika dimintai tanggapan, sampai berita ditayangkan sama sekali tidak memberikan respon.

Jika aparat membiarkan, preseden buruk ini berpotensi merusak kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan desa. Sebaliknytua, jika aparat bergerak tegas, kasus Unaasi Jaya bisa menjadi pelajaran penting bahwa jabatan kepala desa bukanlah ruang memperkaya diri, melainkan amanah besar untuk mengangkat harkat masyarakat desa. (Imam Pagala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d