Peristiwa

Sembilan Bulan dalam Ketakutan, Erika Carlina Ungkap Teror dari DJ Panda

×

Sembilan Bulan dalam Ketakutan, Erika Carlina Ungkap Teror dari DJ Panda

Sebarkan artikel ini
Erika Carlina datangi Polda Metro Jaya untuk laporkan teror sembilan bulan yang diduga dilakukan oleh DJ Panda.
Erika Carlina tiba di Polda Metro Jaya untuk melaporkan ancaman dan teror yang dialaminya selama sembilan bulan terakhir.

EKSPOSTIMES.COM– Di balik sorotan kamera dan senyum manis di atas panggung, aktris dan model Erika Carlina menyimpan luka yang tak terlihat mata.

Bintang kelahiran Cilacap itu akhirnya angkat bicara soal ancaman yang mengusik batinnya, bahkan membahayakan nyawa janin yang kini ia kandung.

Kepada penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Erika datang pada Kamis (24/7/2025) dengan langkah tegas namun penuh beban. Bukan untuk pencitraan. Bukan pula drama settingan.

Ia membawa bukti-bukti nyata ancaman, ujaran kebencian, dan kebocoran data pribadi yang diduga dilakukan oleh seorang DJ ternama berinisial GS, dikenal luas dengan nama panggung DJ Panda.

“Aku cuman datang untuk melanjutkan proses hukum. dan ngasih bukti-bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku,” ujar Erika lirih kepada awak media, matanya sembap menahan pilu.

Baca Juga: Datang Sendiri ke Polda, Erika Carlina Diperiksa Terkait Ancaman Jelang Kelahiran Anak Pertamanya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, kasus ini bermula dari pesan yang dikirim pelaku dalam grup WhatsApp berisi ratusan orang komunitas fanbase DJ Panda.

“Terlapor GS mengancam akan menghancurkan karier korban, menyebut korban psikopat, hingga menyebarkan foto USG dan data pribadi Erika Carlina,” jelas Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (25/7).

Tak hanya itu, Erika juga mengungkap bahwa ancaman GS termasuk menyebarkan hoaks soal kehamilannya. Pelaku menuding bahwa anak yang ia kandung bukanlah anak GS, dan mencoba menggiring opini negatif tentangnya secara masif.

Erika mengaku sengaja menutupi kehamilannya selama sembilan bulan. Bukan karena malu. Bukan karena ingin drama. Tapi karena takut.

“Ancaman-ancaman itu muncul sejak aku hamil dan terus berlanjut. Grup itu isinya 500 orang. Kata-kata mereka menyakitkan dan menakutkan,” katanya.

Kini, Erika telah melaporkan kasus ini ke pihak berwenang dan menyerahkan dua tangkapan layar berisi percakapan di grup WA sebagai barang bukti. Ia berharap keadilan ditegakkan, bukan hanya untuk dirinya, tapi juga untuk anak yang belum lahir.

Polda Metro Jaya menyebut GS dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE tentang ujaran kebencian dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Proses hukum masih bergulir, dan publik kini menanti apakah DJ Panda akan mempertanggungjawabkan terornya?. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d