Hukum & Kriminal

Jokowi Laporkan Lima Orang atas Tuduhan Ijazah Palsu: Agar Semua Jelas dan Gamblang

×

Jokowi Laporkan Lima Orang atas Tuduhan Ijazah Palsu: Agar Semua Jelas dan Gamblang

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan resmi terkait laporan hukum atas tuduhan ijazah palsu.
Joko Widodo di Polda Metro Jaya

EKSPOSTIMES.COM – Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan lima orang yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) sebagai bentuk klarifikasi dan upaya pemulihan nama baik dirinya dan masyarakat Indonesia.

Jokowi, yang hadir langsung di Mapolda Metro Jaya, menegaskan bahwa keputusan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum merupakan bentuk tanggung jawab terhadap tuduhan yang terus bergulir sejak ia menjabat sebagai presiden hingga kini.

“Ini sebetulnya masalah ringan soal tuduhan ijazah palsu, tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang,” ujar Jokowi kepada awak media usai memberikan keterangan kepada penyidik.

Ia menjelaskan bahwa tuduhan ini sudah muncul sejak lama, bahkan saat dirinya masih menjabat sebagai kepala negara. Namun, karena tidak kunjung berhenti dan kembali menyeruak ke ruang publik, Jokowi merasa perlu mengambil tindakan tegas.

Baca Juga: Jokowi Akan Polisikan Empat Orang Terkait Tuduhan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum

“Dulu kan masih menjabat, dipikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut. Sehingga ya dibawa ke ranah hukum agar jelas dan gamblang,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jokowi mengaku menjawab sekitar 35 pertanyaan terkait laporan tersebut. Selain itu, ia menyerahkan sejumlah bukti, termasuk dokumen pendidikan asli mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebut bahwa laporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap fitnah yang dinilai sangat kejam. Menurutnya, tuduhan tersebut bukan hanya menyerang pribadi Jokowi, tetapi juga merusak martabat keluarga dan rakyat Indonesia.

“Fitnah dan tuduhan-tuduhan tersebut sangat-sangat kejam. Ini telah merusak nama baik dan martabat Pak Jokowi, berdampak pada nama baik keluarga dan, yang lebih penting, mencoreng nama baik rakyat Indonesia,” kata Yakup.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tak Wajib Tunjukkan Ijazah, Mahfud MD: Publik Tetap Berhak Tahu Lewat Jalur Hukum

Yakup menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan 24 video sebagai bukti, yang menunjukkan aktivitas beberapa individu yang diduga menyebarkan fitnah. Dalam video-video tersebut, beberapa inisial seperti RS, ES, T, RS dan K diduga terlibat secara aktif dalam penyebaran tuduhan tersebut.

“Peristiwanya ada 24 obyek video yang sudah dilaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Kami sudah serahkan semua kepada penyidik dan akan mengikuti proses hukum dengan penuh hormat,” ungkapnya.

Menurut Yakup, langkah hukum ini merupakan hasil pertimbangan panjang dan didorong oleh keinginan untuk menuntaskan isu yang terus dihembuskan meski telah dibantah melalui berbagai klarifikasi resmi sebelumnya.

“Selama ini, mungkin Pak Jokowi diam. Kami juga sudah berkali-kali memberi pernyataan resmi, imbauan, bahkan konferensi pers. Namun tuduhan tetap dilakukan,” ujar Yakup.

Ia menambahkan bahwa laporan tersebut mencakup sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE yang berkaitan dengan distribusi informasi palsu dan manipulasi dokumen elektronik.

“Pasal-pasal yang kami ajukan itu mencakup unsur pidana dalam KUHP dan ITE. Ini agar semua pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban,” tambah Yakup.

Langkah Jokowi ini menjadi preseden penting bagi mantan pejabat negara dalam melindungi nama baik dan integritas pribadi pascapemerintahan. Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menyentuh isu sensitif soal kredibilitas pemimpin nasional serta dinamika kebebasan berekspresi di era digital.

Kini, proses penyelidikan terus berlangsung di Polda Metro Jaya, dengan fokus mengidentifikasi pelaku serta menelusuri motif di balik penyebaran tuduhan yang disebut sebagai kampanye disinformasi terstruktur. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d