EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kerajaan Kamboja guna memperkuat perlindungan Warga Negara Indonesia dari ancaman perdagangan orang dan migrasi ilegal yang terus meningkat.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Letter of Intent (LoI) dalam Pertemuan Bilateral Keimigrasian RI-Kamboja yang digelar di Bali, Senin (19/5). Fokusnya meliputi pertukaran informasi intelijen, peningkatan kapasitas SDM imigrasi, hingga pembentukan focal point di kedua negara.
“Pertemuan ini menjadi langkah nyata untuk menyatukan strategi dan pengalaman dalam menghadapi tantangan keimigrasian global,” ujar Menteri Imipas Agus Andrianto, dalam pernyataan resmi.
Kerja sama ini dilatarbelakangi fakta meningkatnya kasus WNI yang diberangkatkan ke Kamboja secara nonprosedural dan menjadi korban eksploitasi online scam dan perjudian ilegal. Mereka umumnya tergiur tawaran kerja dari oknum tak bertanggung jawab dan tidak menyadari risiko di baliknya.
“Kami memperkuat edukasi agar masyarakat tak tergiur janji manis kerja ke luar negeri. Banyak yang akhirnya jadi korban karena tergesa membuat paspor tanpa prosedur benar,” jelas Agus.
Untuk merespons tantangan ini, Kementerian Imipas telah membentuk 185 desa binaan keimigrasian yang berfungsi sebagai garda terdepan dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan bahwa Indonesia dan Kamboja sedang menjajaki penempatan atase imigrasi di Phnom Penh guna mempercepat koordinasi dan penanganan WNI bermasalah.
“Kami akan tunjuk focal point di masing-masing negara untuk memperkuat pertukaran data dan menyusun praktik terbaik dalam menangani persoalan keimigrasian,” ungkap Yuldi.
Selain itu, langkah hukum Indonesia juga diperkuat dengan penerapan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memungkinkan penindakan tegas terhadap pelaku dan fasilitator penyelundupan manusia.
Komitmen Indonesia dalam menangkal migrasi ilegal juga terlihat dari upaya pencegahan di dalam negeri. Sejak Januari hingga April 2025, Imigrasi telah menggagalkan keberangkatan sekitar 5.000 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
“Selain itu, ada 303 permohonan paspor yang kami tunda terbitkan karena indikasi penyalahgunaan,” tegas Yuldi.
Menurutnya, langkah preventif bukan hanya administratif, tetapi juga edukatif. Program Desa Binaan Keimigrasian menjadi kunci dalam menyentuh masyarakat di wilayah rawan pengiriman PMI ilegal.
Baca Juga: Sindikat TPPO Dibongkar, Polri Tetapkan Tersangka, 569 PMI Dievakuasi dari Neraka Myanmar
“Kampanye literasi migrasi dan keterlibatan warga lokal sangat menentukan keberhasilan pencegahan,” tambahnya.
Kerja sama Indonesia dan Kamboja ini menjadi salah satu bentuk diplomasi aktif dalam melawan kejahatan transnasional, khususnya perdagangan orang dan migrasi ilegal yang menyasar WNI dengan literasi rendah.
Lewat kolaborasi ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi warganya, mencegah eksploitasi, dan membangun sistem keimigrasian yang lebih responsif terhadap tantangan global. (tim)













