Hukum & Kriminal

Sindikat TPPO Dibongkar, Polri Tetapkan Tersangka, 569 PMI Dievakuasi dari Neraka Myanmar

×

Sindikat TPPO Dibongkar, Polri Tetapkan Tersangka, 569 PMI Dievakuasi dari Neraka Myanmar

Sebarkan artikel ini
Polri saat mengungkap kasus TPPO yang menjerat pekerja migran Indonesia di Myanmar dan berhasil mengevakuasi 569 korban.

EKSPOSTIMES.COM- Jaringan perdagangan manusia yang menjerat ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) di Myanmar akhirnya terbongkar. Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka utama dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sementara 569 PMI berhasil dievakuasi dari wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar.

Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial HR (27), seorang karyawan swasta dari Bangka Belitung.

“HR merekrut korban dengan janji pekerjaan sebagai customer service di Thailand. Namun, begitu tiba, mereka dipindahkan ke Myanmar dan dipaksa bekerja dalam skema penipuan daring (online scam) tanpa gaji,” ungkap Nurul dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Misi Mustahil yang Berhasil! Diplomasi Indonesia Selamatkan 569 WNI dari Jebakan Mafia Online Scam di Myanmar

Penyelidikan mengungkap modus licik para pelaku. Melalui media sosial, mereka menjanjikan gaji tinggi, 25.000–30.000 baht (sekitar Rp10–15 juta). Namun, di lapangan, para PMI dipaksa menipu orang lain melalui skema love scam, investasi bodong, hingga pencurian data pribadi.

Jika gagal mencapai target, mereka tak hanya kehilangan gaji, tetapi juga mengalami kekerasan verbal, fisik, bahkan ancaman nyawa.

“Dari 699 korban yang diidentifikasi, 116 di antaranya sudah berulang kali dipaksa melakukan penipuan daring,” ujar Nurul.

Baca Juga: Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Orang ke Bahrain, Pelaku Raup Ratusan Juta Rupiah

Saat ini, Polri telah mengantongi lima nama dalam jaringan ini, yakni BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR. Penyelidikan masih terus berkembang untuk membongkar dalang besar di balik sindikat ini.

Tersangka HR dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya tak main-main, penjara 3 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.

Di sisi lain, operasi penyelamatan 569 PMI di Myanmar menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam melindungi warganya. NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, bekerja sama dengan otoritas Thailand dan Myanmar, berhasil mengevakuasi para korban dari Myawaddy, sebuah wilayah yang dikenal sebagai pusat industri scam internasional.

Baca Juga: Tindakan Keras Pusat Penipuan Daring: Ribuan Korban Ditahan di Perbatasan Myanmar, Proses Pemulangan Terkendala

“Myawaddy secara administratif masuk wilayah Myanmar, tetapi dikuasai oleh kelompok bersenjata. Ini bukan sekadar kasus TPPO biasa, tapi juga menyangkut keamanan tinggi,” ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Pada 15 Maret 2025, tim evakuasi berangkat ke Bangkok, lalu menuju Mae Sot, kota perbatasan dengan Myanmar. Setelah negosiasi panjang dengan Kementerian Luar Negeri Thailand, Royal Thai Army akhirnya turun tangan membantu penyelamatan.

“Kami mendapat backup penuh dari militer Thailand untuk menjamin keselamatan selama evakuasi,” ujar Untung.

Baca Juga: Pemerintah Upayakan Pemulangan 270 WNI dari Myanmar, Diduga Terjebak Jaringan Judi Online, Seperti Ini Modus Perekrutan dan Jalur Penyelundupannya

Evakuasi dilakukan dalam dua tahap, yakni 400 PMI dievakuasi pertama kali, dan 169 PMI menyusul pada tahap kedua.

Setelah tiba di Indonesia, para korban ditempatkan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, untuk menjalani asesmen dan rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.

Dengan terbongkarnya jaringan ini, pemerintah memastikan perburuan terhadap sindikat TPPO terus berlanjut. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan yang merenggut hak dan martabat pekerja migran.

Baca Juga: Thailand Putus Pasokan Listrik dan Internet ke Perbatasan Myanmar, Pusat Penipuan Masih Bertahan dengan Genset

“Kami akan kejar dalang besar di balik semua ini. Tak ada tempat bagi pelaku perdagangan manusia!” tegas Nurul.

Kini, harapan baru muncul bagi para PMI yang berhasil diselamatkan. Namun, tugas belum selesai, masih banyak yang perlu diperjuangkan untuk memastikan tak ada lagi warga Indonesia yang menjadi korban eksploitasi di luar negeri. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d