EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain. Jaringan ini disebut telah beroperasi sejak 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel, tetapi kenyataannya tidak sesuai,” ujar Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Amingga P.M, dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Menurut Amingga, para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan iming-iming pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.
Setelah itu, sindikat ini menyiapkan dokumen perjalanan seperti paspor, visa, dan tiket pesawat. Namun, sesampainya di Bahrain, korban tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan dan justru mengalami eksploitasi.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu SG, RH, dan NH, dengan peran yang berbeda, yakni SG sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain sekaligus penerima uang dari korban, RH Direktur LPK yang mengurus penerbitan paspor, menampung uang korban, serta mengatur keberangkatan, sedangkan NH merupakan staf LPK yang menangani dokumen dan persyaratan kerja korban.
Dalam penggerebekan, polisi menyita enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit ponsel, satu laptop, dua buku tabungan, empat kartu ATM, serta enam bundel rekening koran.
Polisi kini terus mengembangkan kasus ini, termasuk melacak aliran dana para pelaku.
“Kami bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna membongkar jaringan yang ada di luar negeri,” tambah Amingga.
Ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman tambahan 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp15 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa perdagangan orang masih menjadi ancaman serius, terutama bagi pekerja migran yang ingin mencari nafkah di luar negeri. (*/Rp)












