Hukum & Kriminal

WNI Dijual ke Myanmar, Modus Admin Kripto Dibongkar Bareskrim

×

WNI Dijual ke Myanmar, Modus Admin Kripto Dibongkar Bareskrim

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri ungkap perdagangan orang bermodus lowongan admin kripto, puluhan WNI dijual ke Myanmar untuk kerja paksa sindikat scam internasional.
Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang yang menjual WNI ke Myanmar dengan modus lowongan kerja sebagai admin kripto.

EKSPOSTIMES.COM- Impian untuk mengubah nasib lewat pekerjaan bergaji tinggi justru membawa mimpi buruk bagi sejumlah warga negara Indonesia (WNI). Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar praktik perdagangan orang ke luar negeri dengan modus menggiurkan: bekerja sebagai admin kripto.

Kasus ini menyeruak ke permukaan setelah proses repatriasi WNI dari Myanmar pada Maret 2025 memicu kecurigaan aparat. Yang awalnya tampak sebagai pengembalian warga, ternyata menyimpan kisah kelam penuh eksploitasi.

Baca Juga: Sindikat TPPO Dibongkar, Polri Tetapkan Tersangka, 569 PMI Dievakuasi dari Neraka Myanmar

“Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 baht per bulan. Namun kenyataannya, mereka mengalami eksploitasi berat dan hak-haknya dirampas,” tegas Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7).

Janji manis itu berawal dari perekrutan yang berlangsung licin namun rapi. Korban dijanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab, tapi arah perjalanan mereka justru menyimpang tajam. Dari Pangkal Pinang, mereka dikirim ke Jakarta, lalu ke Thailand, dan berakhir di Myawaddy, Myanmar—sebuah wilayah rawan konflik yang dikenal sebagai sarang sindikat penipuan digital dan perdagangan manusia.

Para pelaku menyiapkan semuanya mulai dari pembuatan paspor, wawancara daring lewat WhatsApp, pembelian tiket, hingga akomodasi lintas negara. Semua dirancang mulus agar korban tak menyadari jebakan yang menanti.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial HR, yang berperan aktif sebagai perekrut dan pengatur pengiriman korban ke luar negeri. Sementara satu nama lain, IR, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi otak logistik jaringan.

“IR mengatur penginapan, pemesanan tiket, dan pengantaran korban ke Myanmar. Kami sudah terbitkan DPO dan menyebarkannya ke seluruh wilayah,” ungkap Brigjen Nurul.

Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti penting: enam paspor, dua ponsel, satu laptop, dua bundel rekening koran, dan tiga bundel manifes penumpang yang memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

HR dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran, serta Pasal 55 KUHP. Tersangka dijadwalkan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Bangka Belitung, untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang! 7 Warga Sulut Ini Diamankan Saat Hendak Dikirim ke Kamboja

Tak berhenti di situ, Bareskrim Polri menggandeng PPATK untuk melacak aliran transaksi keuangan mencurigakan yang bisa mengarah pada aktor intelektual di balik layar jaringan ini. Upaya lebih luas juga dilakukan dengan melibatkan Kemenlu dan Divisi Hubinter Polri demi membongkar kaki-kaki jaringan di luar negeri.

“Modus baru terus bermunculan. Ini peringatan keras bagi masyarakat jangan tergiur janji palsu pekerjaan dengan gaji besar dari sumber yang tidak jelas,” tutup Nurul dengan nada tegas.

TPPO kini bukan hanya soal pengiriman ilegal tenaga kerja. Ini adalah bentuk kejahatan modern yang menyaru dalam kemasan digital. Dan ketika korban terbang untuk mengejar harapan, mereka justru diseret masuk ke dalam jebakan maut lintas batas negara. (lian/Riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d