Ekonomi & Bisnis

Polri Tetapkan 11 Tersangka dalam Skandal MinyaKita, Modus Penyusutan Takaran Terungkap

×

Polri Tetapkan 11 Tersangka dalam Skandal MinyaKita, Modus Penyusutan Takaran Terungkap

Sebarkan artikel ini
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan praktik curang dalam penjualan minyak goreng bersubsidi MinyaKita.

EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menelusuri praktik curang dalam distribusi minyak goreng bersubsidi MinyaKita.

Investigasi yang berlanjut kini menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus penyunatan takaran minyak, yang diduga menguntungkan pihak tertentu secara ilegal.

“Jumlah tersangka saat ini ada 11 orang, dan seluruhnya sudah dalam proses hukum,” ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Samsu Arifin, dalam pernyataannya di Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Skandal MinyaKita! DPR Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Kecurangan

Kasus ini menarik perhatian luas setelah Bareskrim Polri dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus di berbagai daerah menerima 12 laporan polisi terkait dugaan kecurangan dalam distribusi MinyaKita.

Dari jumlah tersebut, tujuh laporan masih dalam tahap penyelidikan, sementara kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan ditangani oleh Bareskrim, Polda Jawa Barat, Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur.

Salah satu kasus terbesar terjadi di depok, Jawa Barat, yang melibatkan PT Artha Eka Global Asia. Perusahaan ini diduga mengemas ulang minyak goreng curah menjadi produk MinyaKita dengan ukuran yang lebih kecil dari seharusnya. Minyak yang seharusnya berisi 1.000 mililiter ternyata hanya dikemas antara 820 hingga 920 mililiter.

Baca Juga: Skandal MinyaKita! Kemendag Bongkar Kecurangan Produsen, Konsumen Rugi

Penyelidikan mengungkap bahwa PT Artha Eka Global Asia membeli bahan baku minyak goreng curah dari PT ISJ dengan harga Rp18.100 per kilogram. Minyak tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam botol dan pouch berlabel MinyaKita.

Dengan mengurangi takaran minyak di setiap kemasan, pelaku diduga memperoleh keuntungan berlipat secara ilegal.

Pemilik PT Artha Eka Global Asia, berinisial AWI, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Baca Juga: Polda Gorontalo Bongkar Sindikat Oplosan Minyak Goreng Bersubsidi, 544 Dus Disita

Ia dijerat dengan berbagai pasal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, standar perdagangan, serta pemalsuan dokumen, termasuk UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat MinyaKita merupakan minyak bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, Polri berjanji memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng guna mencegah praktik penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat luas.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kecurangan dalam distribusi bahan pokok, terutama yang melibatkan MinyaKita. Masyarakat berhak mendapatkan minyak dengan takaran dan kualitas sesuai standar,” tegas Samsu Arifin.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi MinyaKita. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d