EKSPOSTIMES.COM- Polres Kotamobagu berhasil membongkar kasus korupsi dalam proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale di Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dua tersangka, yang terlibat langsung dalam pengelolaan proyek yang merugikan negara Rp6,6 miliar ini, telah dijebloskan ke penjara.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, menyebutkan bahwa kedua tersangka adalah HM, Kepala Desa Bakan, dan JK, seorang kontraktor yang bekerja sama dalam proyek tersebut.
“Modus operandi mereka adalah mengajukan proposal bantuan dana sebesar Rp9,09 miliar kepada PT JRBM pada 2023. Namun, dana tersebut tidak dikelola sesuai aturan tata kelola desa,” kata Irwanto dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).
Lanjut Kapolres, proyek drainase ini dikelola oleh CV Ata Prima, yang ternyata dimiliki oleh HM.
“Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,6 miliar,” sebut Kapolres.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dokumen pengajuan dana, surat perjanjian kerja, akta perusahaan, dan laporan audit yang menunjukkan kerugian negara.
Kedua tersangka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Kami juga akan memanggil pihak PT JRBM sebagai pemberi dana untuk dimintai keterangan tambahan,” ujar AKBP Irwanto.
Kapolres Kotamobagu mengingatkan seluruh perangkat desa dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan dalam menjalankan proyek pembangunan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memastikan dana pembangunan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.













