EKSPOSTIMES.COM- Tirai sejarah telah menutup masa kepemimpinan Joko Widodo, namun babak baru justru dibuka di ruang penyidikan. Presiden ke-7 Republik Indonesia itu kini berada dalam pusaran kasus yang terus membayanginya sejak pertama kali menduduki panggung politik nasional: tudingan ijazah palsu.
Tak ada gemuruh massa. Tak ada konferensi pers besar. Yang ada hanyalah sepucuk surat dari Polda Metro Jaya, yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jokowi pada Kamis, 17 Juli 2025.
Surat yang seketika menggetarkan ranah publik, bagaimana mungkin seorang mantan presiden, yang dua periode memimpin negeri ini, kini harus mempertanggungjawabkan sesuatu yang sudah berkali-kali dinyatakan sah oleh negara?
Baca Juga: Ijazah Jokowi Digugat, Kompolnas Desak Bareskrim Segera Umumkan Hasil Gelar Perkara Khusus
Namun pemeriksaan itu ditunda. Kondisi kesehatan Jokowi yang sedang dalam observasi dokter menjadi alasan utama. Kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, menyebut Jokowi tak memungkinkan bepergian jauh dari tempat tinggalnya.
“Kami memohon agar pemeriksaan bisa dilakukan di kediaman Pak Jokowi atau menunggu izin dokter,” ujar Rivai, Selasa (22/7), seraya menyampaikan bahwa permohonan resmi telah diajukan.
Di tengah kontroversi ini, muncul dua wajah Jokowi yang kini dilihat publik, sebagai korban fitnah, dan sebagai subjek hukum. Dua posisi yang sama-sama berat diemban, apalagi oleh sosok yang pernah dipercaya memimpin lebih dari 286 juta rakyat.
Kasus ini bermula dari laporan fitnah ijazah palsu yang telah dibantah oleh banyak pihak termasuk Bareskrim Polri, Universitas Gadjah Mada, dan otoritas pendidikan nasional.
Bahkan Bareskrim, setelah melakukan verifikasi menyeluruh, menyatakan ijazah Jokowi adalah asli dan identik dengan dokumen pembanding.
Namun tudingan itu kembali mencuat. Bahkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tetap ngotot, meminta gelar perkara khusus meski laporan mereka sebelumnya dihentikan karena tak memenuhi unsur pidana.
Di sisi lain, Jokowi pun telah melawan balik secara hukum. Ia melaporkan balik tuduhan itu sebagai fitnah dan pencemaran nama baik, menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Empat laporan resmi yang diajukannya telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan serupa telah dicabut.
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum. Ia adalah panggung drama politik dan sosial, yang memperlihatkan betapa rentannya reputasi seseorang bahkan seorang mantan kepala negara di tangan opini liar dan persekusi digital.
Jika pemeriksaan itu jadi dilakukan, maka akan menjadi peristiwa pertama dalam sejarah Indonesia modern di mana seorang mantan presiden diperiksa polisi karena fitnah ijazah. Sebuah tuduhan yang sudah terbantahkan, namun terus hidup dalam ruang digital dan ketidakpercayaan segelintir kelompok.
Dan jika pemeriksaan dilakukan di rumahnya, maka itu menjadi potret getir tentang bagaimana seorang pemimpin yang telah pensiun dari kekuasaan, harus menjawab pertanyaan hukum dari ranjang pemulihan.
Saat negara telah menyatakan ijazah itu sah, saat sistem telah bekerja menegaskan fakta, maka yang harus dilawan bukan lagi hanya tuduhan, tapi industri kebohongan yang membungkusnya. Negara tak boleh abai. Penegakan hukum harus menutup ruang bagi fitnah untuk tumbuh menjadi kebencian.
Sebab jika tidak, hari ini Jokowi yang diperiksa. Besok, bisa siapa pun yang dikorbankan oleh narasi tanpa bukti. (*/Tim)













