EKSPOSTIMES.COM- Aroma panas kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membubung tinggi. Kali ini, penyidik Polda Metro Jaya mulai menyentuh lingkaran terdekat Presiden dengan memeriksa ajudan pribadinya, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, Kamis (3/7/2025).
Pemeriksaan ini menambah ketegangan atas polemik ijazah yang sempat dinyatakan asli oleh Bareskrim Polri, namun terus diseret ke ranah hukum oleh sekelompok pihak yang menuduh sebaliknya.
“Benar, ada keterangan yang diperlukan untuk pendalaman materi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (4/7)
Menurutnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 49 saksi dalam proses penyelidikan kasus ini. Saksi-saksi tersebut termasuk yang “mengetahui, mendengar, dan melihat peristiwa terkait”, bahkan dari kalangan terlapor sendiri.
Kompol Syarif datang ke Polda Metro Jaya pukul 17.12 WIB dan keluar dua jam kemudian, sekitar pukul 19.22 WIB. Ia tak sendiri. Dua kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan dan Andre Pasaribu, mendampinginya dalam pemeriksaan yang dinilai sangat krusial.
“Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro untuk memberikan kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” kata Syarif singkat saat dikonfirmasi media.
Langkah ini menandai betapa seriusnya Presiden dalam menanggapi tuduhan yang menyerangnya secara pribadi dan politis.
Menariknya, di saat Kompol Syarif hadir dan memberikan keterangan, sejumlah nama yang menjadi terlapor justru tidak memenuhi panggilan polisi. Mereka adalah Roy Suryo, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, DH, dan Rizal Fadillah—seluruhnya dikenal sebagai pihak yang kritis terhadap keaslian ijazah Jokowi.
Roy Suryo sebelumnya dijadwalkan diperiksa namun absen tanpa keterangan jelas. Sementara itu, penyidik tetap berencana mengagendakan pemanggilan ulang untuk mereka.
Presiden Jokowi sendiri turun langsung melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, hingga pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu.
Baca Juga: Skripsi, KKN, hingga Ijazah: Presiden Jokowi Dihantam Framing Bertubi-tubi
Kelima terlapor dalam laporan Jokowi tertanggal 30 April 2025, Roy Suryo (mantan Menpora), Eggi Sudjana (Ketua TPUA), Rismon Hasiholan Sianipar (ahli digital forensik) dan Dr. Tifauziah Tyassum, Kurnia Tri Royani.
Laporan itu memuat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 160 KUHP (menghasut), Pasal 28 ayat 2 dan 3 jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, yang berkaitan dengan ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong yang meresahkan publik.
Meski Bareskrim Polri sebelumnya menyimpulkan keaslian ijazah Presiden Jokowi, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tetap ngotot. Mereka bahkan meminta gelar perkara khusus yang dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 9 Juli 2025.
Langkah TPUA ini mengisyaratkan bahwa polemik belum akan berhenti dalam waktu dekat. Kasus ini tampaknya akan terus bergulir, dan bisa menjadi salah satu ujian hukum paling krusial dalam sejarah kepresidenan Indonesia pasca reformasi. (*/tim)












