EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kritik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terkait penggunaan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa terminologi OTT sudah diatur dalam undang-undang. Penangkapan seseorang dapat dikategorikan sebagai tangkap tangan jika pelaku tertangkap saat melakukan tindak pidana, sesaat setelahnya, atau ketika ditemukan barang bukti yang kuat.
“Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukannya pada saat terjadinya tindak pidana orang itu. Atau sesaat setelahnya diteriakkan oleh khalayak ramai bahwa dia pelakunya. Atau pada saat tersebut ditemukan bukti-bukti padanya,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi RSUD Kolaka Timur ke Partai Politik dan Aset
Asep mengungkapkan, penyelidikan kasus Abdul Azis sudah berjalan sejak awal tahun. KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprilindik), melakukan profiling, dan mengumpulkan informasi penting. Puncaknya, pada pertengahan Juli hingga 7–8 Agustus, KPK menemukan adanya peningkatan komunikasi yang mengindikasikan transaksi penarikan uang.
Untuk operasi ini, KPK mengerahkan tiga tim di tiga wilayah berbeda Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
“Berbekal informasi yang kami peroleh, dilaksanakanlah kegiatan tangkap tangan sesuai aturan dan SOP yang ada,” tegas Asep.
Baca Juga: Lima Buronan Korupsi Belum Tertangkap, KPK Terus Kejar Hingga Luar Negeri
Sebelumnya, Surya Paloh mengkritik penggunaan istilah OTT dalam kasus Abdul Azis. Ia menilai publik bisa keliru memahami proses penangkapan, sehingga perlu ada kejelasan definisi.
“Saya menginstruksikan Fraksi NasDem untuk minta agar Komisi III memanggil KPK dengar pendapat,” kata Surya dalam konferensi pers seusai pembukaan Rakernas NasDem di Makassar, Jumat (8/8).
Surya mempertanyakan keabsahan istilah OTT jika penangkapan terjadi di lokasi berbeda dan waktu yang tidak bersamaan. Ia mencontohkan, bila pemberi suap berada di Sumatera Utara dan penerima berada di Sulawesi Selatan, lalu keduanya ditangkap terpisah, apakah itu masih murni OTT.
“OTT itu apa yang dimaksudkan? Supaya jangan bingung publik. Orang kena stempel OTT dulu, itu juga tidak tepat, tidak arif, tidak bijaksana,” ujar Surya.
Polemik ini menyoroti perlunya kesamaan pemahaman publik terkait istilah hukum dalam penindakan korupsi. KPK memastikan akan tetap bekerja sesuai prosedur, sementara DPR berpotensi memanggil KPK untuk memberikan klarifikasi resmi di forum rapat dengar pendapat. (*/tim)










