EKSPOSTIMES.COM- Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali tersandung masalah hukum. Direktorat Siber Polda Metro Jaya resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Keputusan ini juga menjerat seorang pria berinisial IM, yang diduga terlibat dalam perkara yang sama.
Kepastian status hukum Nikita dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga:Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Tanggapi Santai Laporan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik
“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara,” ujar Ade Ary, Kamis (20/2).
Seharusnya, Nikita menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini di Polda Metro Jaya. Namun, agenda tersebut harus ditunda lantaran alasan pekerjaan yang diklaim tidak bisa ditinggalkan atau diwakilkan.
“Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan,” jelas Ade Ary.
Polda Metro Jaya pun mengabulkan permohonan penundaan tersebut. Pemeriksaan ulang dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pengancaman dan TPPU, Laporan Dokter Reza Gladys Masuki Tahap Penyidikan
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani mengulas produk milik Reza Gladys melalui siaran langsung di TikTok. Namun, alih-alih memberikan review positif, Nikita justru dianggap menjelek-jelekkan nama baik Reza dan produk miliknya.
Merasa dirugikan, Reza pun mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya pada 13 November 2024 dengan niat menyelesaikan permasalahan secara baik-baik. Namun, respons yang diterimanya justru di luar dugaan.
Alih-alih mendapat penyelesaian damai, Reza justru menerima tuntutan sejumlah uang yang fantastis.
“Korban mendapat respons berupa ancaman dari terlapor. Jika permintaan tidak dipenuhi, maka terlapor akan speak up ke media sosial. Bahkan, korban diminta membayar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.
Atas laporan Reza Gladys, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Tak hanya itu, Reza juga melaporkan Nikita dengan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
Dengan sederet pasal yang menjeratnya, akankah Nikita Mirzani kembali menghadapi hukuman berat? Publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang akan dihadapinya. (red)











