EKSPOSTIMES.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Vadel Alfajar Badjideh (19), Rabu (25/6/2025), secara tertutup. Perkara ini menyeret nama putri artis Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani alias Lolly (17), yang menjadi korban dalam kasus ini.
“Sidang ini digelar tertutup,” tegas Hakim Ketua Halida Rahardhini saat membuka persidangan di ruang sidang dua, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tersangka Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani Terancam 15 Tahun Bui
Pantauan di lokasi menunjukkan Vadel memasuki ruang sidang pada pukul 16.30 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan merah, yang kemudian dilepas saat duduk di kursi terdakwa dan berhadapan langsung dengan majelis hakim.
Dalam pernyataan singkat usai sidang, Vadel menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan kasus ini. Ia mengakui telah berbohong kepada publik dan berharap bisa belajar dari masalah yang dihadapinya.
“Maaf atas kegaduhan juga yang Vadel buat kemarin, yang Vadel juga berbuat bohong kepada publik. Vadel minta maaf, semoga Vadel bisa lebih baik dari masalah ini,” ucapnya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Meski tak banyak bicara soal materi sidang, Vadel menyatakan harapan agar proses hukum yang sedang dijalani bisa berjalan lancar sampai akhir.
Saat ini, Vadel ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan untuk menjalani tahap penuntutan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini tercatat dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, dan nama terdakwa telah disamarkan dalam dokumen resmi.
Dua jaksa yang ditugaskan dalam kasus ini adalah Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, terkait dugaan persetubuhan dan tindakan aborsi terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Polda Metro Penjarakan Nikita Mirzani Buntut Kasus Pemerasan Bos Skincare
Polisi resmi menetapkan Vadel sebagai tersangka sejak Kamis, 13 Februari 2025, dan menjeratnya dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perlindungan anak dan aborsi. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Proses hukum yang menyita perhatian publik ini masih akan berlanjut. Pihak keluarga korban, terutama Nikita Mirzani, belum memberikan pernyataan lanjutan atas jalannya persidangan. Sementara itu, sorotan publik terus mengarah pada jalannya proses peradilan dan keadilan bagi korban. (*/tim)












