EKSPOSTIMES.COM- Kasus kontroversial yang melibatkan anak selebriti Nikita Mirzani berinisial LM (17), telah memasuki tahap baru. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam pernyataan resminya, Kompol Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Vadel telah menjalani pemeriksaan selama empat jam, di mana dia dihadapkan dengan 53 pertanyaan. Setelah melalui proses gelar perkara, status Vadel resmi berubah menjadi tersangka.
Berdasarkan keterangan Nurma, Vadel dijerat dengan pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Vadel didasarkan pada dua alat bukti utama, yaitu keterangan saksi korban (LM) dan hasil visum. Polisi menyebut bahwa Vadel telah merayu LM, yang masih di bawah umur, untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan bertanggung jawab dan menikahi LM.
Akibat dari hubungan tersebut, LM diketahui mengalami kehamilan. Namun, Vadel diduga memaksa LM untuk melakukan aborsi agar kehamilan tersebut tidak diketahui oleh keluarga.
Dalam konferensi pers, Polisi langsung melakukan penahanan terhadap Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan. Kasus ini semakin menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh Vadel, yang dapat dikenakan hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Kepor)













