EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Hasto keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025) pukul 18.08 WIB. Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dengan tangan telah diborgol. Didampingi petugas, Hasto digiring menuju rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Penahanan ini dilakukan setelah KPK dua kali memanggil Hasto sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan upaya suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Sebelumnya, Hasto telah diperiksa pada 13 Januari 2025, namun sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan 17 Februari dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan.
Menjelang pemeriksaannya hari ini, Hasto sempat mengungkapkan kesiapan mentalnya.
“Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” ujarnya kepada wartawan sebelum memasuki gedung KPK. Meski demikian, ia berharap tidak ditahan, dengan alasan bahwa hukum seharusnya ditegakkan tanpa tebang pilih.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 yang menyeret Wahyu Setiawan, stafnya Agustiani Tio, serta seorang pihak swasta bernama Saeful. Ketiganya telah divonis bersalah karena menerima suap Rp600 juta guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang wafat.
Namun, Harun Masiku hingga kini masih buron. Pada akhir 2024, penyelidikan KPK berkembang hingga menetapkan Hasto dan seorang pengacara, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka baru.
Hasto diduga aktif mengatur strategi agar KPU menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait PAW yang menguntungkan Harun Masiku. Ia juga diduga memerintahkan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan serta mengantar uang suap guna meloloskan skema tersebut.
Selain itu, Hasto diduga turut menghalangi penyidikan dengan cara menginstruksikan Harun Masiku untuk merendam ponselnya sebelum kabur. Ia juga disebut memerintahkan seorang pegawai melakukan hal serupa sebelum menjalani pemeriksaan KPK pada Juni 2024. Tak hanya itu, KPK mencurigai Hasto berusaha mempengaruhi saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Dengan penahanan Hasto, KPK menegaskan bahwa kasus ini terus berkembang. Sementara itu, pertanyaan terbesar yang masih menggantung adalah di mana sebenarnya Harun Masiku?. (riz)












