EKSPOSTIMES.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa menjadi calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, maupun calon kepala daerah tidak wajib bergelar sarjana. Dalam putusan terbarunya, MK menolak seluruh permohonan uji materi yang menuntut agar syarat pencalonan pejabat publik diubah menjadi minimal berpendidikan strata satu (S-1).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip Minggu (5/10).
Permohonan itu diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional, yang menggugat sejumlah pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Hanter menilai syarat pendidikan minimal tamat SMA/sederajat tidak layak untuk jabatan publik strategis seperti presiden, legislatif, dan kepala daerah.
Namun MK menolak seluruh dalil tersebut. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa soal batas minimal pendidikan adalah “kebijakan hukum terbuka” (open legal policy) yang menjadi kewenangan penuh pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
“Mahkamah tidak menemukan alasan mendasar untuk mengubah pendiriannya. Ketentuan mengenai syarat pendidikan minimal SMA tetap berlaku,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan hukum.
Baca Juga: Ote, Legislator PDIP Bolmong Diduga Bolos Setahun, MKD Didesak Pecat
Putusan ini memperkuat sikap MK sebelumnya dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025, yang juga menolak permohonan serupa oleh pemohon yang sama. Artinya, Mahkamah menilai bahwa tidak ada pelanggaran konstitusi dalam membiarkan calon pejabat publik berpendidikan setara SMA.
MK juga menegaskan, menaikkan syarat pendidikan menjadi minimal S-1 justru berpotensi membatasi hak politik warga negara untuk mencalonkan diri.
“Perubahan tersebut mempersempit kesempatan warga negara, padahal konstitusi menjamin hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam pemerintahan,” tegas Mahkamah.
Dengan demikian, pasal-pasal terkait syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada, tetap sah dan konstitusional.
Putusan ini sontak memicu perdebatan publik. Di satu sisi, banyak pihak menilai langkah MK bijak karena menjaga akses politik bagi masyarakat luas. Namun di sisi lain, sejumlah kalangan akademisi menilai keputusan tersebut bisa menurunkan standar kualitas kepemimpinan nasional.
Bagi Mahkamah, pesan utamanya jelas gelar sarjana bukan jaminan moral dan integritas. Pemimpin sejati bukan ditentukan oleh ijazah di dinding, tetapi oleh kemampuan melayani rakyat dan menjunjung konstitusi. (*/tim)












