EKSPOSTIMES.COM- Skandal absensi mengguncang DPRD Bolaang Mongondow. Anggota dewan berinisial WE alias Ote dari Fraksi PDIP jadi sorotan publik setelah disebut tak pernah masuk kantor hampir setahun penuh.
“Selama hampir satu tahun, dia tidak pernah masuk kantor dan tak menjalankan tugas sebagai pejabat negara yang digaji dari uang rakyat. Ini pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” tegas Harman, aktivis Bolmong, Jumat (3/10/2025).
Harman menilai sikap Ote adalah pelanggaran kode etik berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (4) huruf c Peraturan DPR No.1/2025. Aturan itu menegaskan, anggota DPR yang absen tiga bulan berturut-turut tanpa alasan sah bisa dijatuhi sanksi, mulai dari teguran keras hingga pemberhentian.
“Kalau MKD masih punya wibawa, harus segera ambil tindakan. Teguran saja tidak cukup, pecat! Rakyat tidak butuh wakil yang kerjanya hanya bolos,” serunya.
Desakan publik pun mengarah pada pimpinan DPRD Bolmong agar tidak tutup mata.
“Kalau pimpinan diam, itu berarti ada pembiaran. Jangan sampai DPRD jadi sarang dewan siluman,” sindirnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bolmong, Tonny Tumbelaka, bungkam saat dimintai klarifikasi. Panggilan WhatsApp dan pesan singkat yang dilayangkan wartawan tak mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Kasus mangkir ini kini jadi ujian serius bagi DPRD Bolmong, menegakkan aturan atau membiarkan marwah lembaga tercoreng oleh perilaku wakil rakyat yang hanya sekadar nama di daftar hadir. (len)






