EKSPOSTIMES.COM- Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyambut baik adanya perubahan dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang memungkinkan pelaku UMKM untuk mengelola lahan tambang.
Menurut Maman, ini menunjukkan adanya prinsip keadilan yang diterapkan oleh pemerintah dan legislatif.
“Kita membuka pintu keadilan dan kesempatan, tidak hanya untuk usaha besar, tapi juga usaha menengah dan kecil untuk turut serta dalam pengelolaan tambang,” ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/2).
Baca Juga: DPR Resmi Sahkan Revisi UU Minerba, Kampus Tak Lagi Dapat Konsesi Tambang
Maman menyebut, pemberian konsesi tambang kepada UMKM merupakan terobosan yang patut diapresiasi. Hal ini, lanjut Maman, akan membuka peluang bagi UMKM untuk melakukan akselerasi dan percepatan pertumbuhan, sehingga dapat naik kelas menjadi usaha besar.
“Tentu saja, faktor kompetensi, profesionalisme, dan kualitas pengelolaan lapangan harus tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaannya,” tambah Maman.
Baca Juga; Kementerian UMKM Lakukan Efisiensi Anggaran, Pangkas 47 Persen dari Pagu Awal
Dengan adanya kesempatan baru ini, Maman berharap UMKM dapat memanfaatkannya dengan baik untuk meningkatkan kinerja dan memperluas bisnisnya. (riz)












