EKSPOSTIMES.COM- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang II 2024-2025, Selasa (18/2).
Keputusan ini diambil setelah sehari sebelumnya RUU Minerba disetujui dalam pembahasan tingkat satu. Seluruh fraksi DPR yang berjumlah delapan menyepakati revisi aturan ini.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat paripurna.
Baca Juga: Pemerintah Batal Beri Kampus Izin Kelola Tambang, Akan Dialihkan ke BUMN dan Swasta
Proses revisi UU Minerba berlangsung cepat, dengan pembahasan intensif antara DPR dan pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja) dalam sepekan terakhir. Sejumlah rapat dilakukan secara tertutup, bahkan hingga larut malam.
Revisi ini tidak hanya menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keterlibatan masyarakat adat, tetapi juga membuka peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan konsesi tambang. Sementara itu, perguruan tinggi yang sebelumnya diusulkan untuk menerima hak kelola tambang, akhirnya hanya berstatus sebagai penerima manfaat.
“Setelah banyak diskusi dan mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kampus, akhirnya disepakati bahwa prioritas diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang ditunjuk pemerintah. Nantinya, mereka akan bekerja sama dengan perguruan tinggi tertentu,” jelas Wakil Ketua Baleg DPR Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senin (17/2).
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah poin penting yang dimasukkan dalam revisi UU Minerba ini. Salah satunya adalah mekanisme pemberian konsesi tambang, yang kini lebih terarah dan melibatkan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan baru yang telah disepakati.
Dengan pengesahan ini, regulasi pertambangan di Indonesia diharapkan menjadi lebih inklusif, terutama dalam memberikan manfaat bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan dan tata kelola yang baik. (tim)













