EKSPOSTIMES.COM- Rencana pemerintah untuk memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi resmi dibatalkan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang dibahas bersama DPR.
“Awalnya ada usulan dari DPR RI agar perguruan tinggi diberikan konsesi tambang. Namun, setelah pembahasan, pemerintah dan DPR sepakat bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan hak pengelolaan tambang,” ujar Supratman usai rapat pleno dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Sebagai gantinya, pengelolaan tambang akan dilakukan oleh badan usaha yang telah ditunjuk, seperti BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta tertentu. Kampus tetap akan terlibat, tetapi melalui kerja sama dengan badan-badan ini.
“Dalam revisi UU kali ini, yang diatur adalah adanya penugasan khusus kepada BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta untuk mengelola tambang,” jelasnya.
Meskipun perguruan tinggi tidak diberikan hak kelola langsung, pemerintah memastikan bahwa hasil pengelolaan tambang tetap dapat dimanfaatkan oleh kampus, terutama yang berada di sekitar wilayah tambang. Dana yang dihasilkan dapat digunakan untuk mendukung penelitian dan pemberian beasiswa bagi mahasiswa.
“Dana dari pengelolaan tambang ini nantinya bisa membantu perguruan tinggi, terutama dalam penyediaan dana riset serta beasiswa bagi mahasiswa,” tutup Supratman. (tim)







