Hukum & Kriminal

Harvey Moeis Ajukan Kasasi, Kejagung: Itu Haknya, Kami Hormati

×

Harvey Moeis Ajukan Kasasi, Kejagung: Itu Haknya, Kami Hormati

Sebarkan artikel ini
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati langkah hukum yang akan ditempuh terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, jika mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tengah berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Saat ini, Kejagung masih menunggu salinan resmi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Timah, Hukuman Helena Lim dan Harvey Moeis Diperberat

“Itu adalah hak yang bersangkutan, dan kami menghormatinya,” ujar Harli Siregar, Senin (17/2/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Vonis Pengusaha Harvey Moeis Diperberat, Kini 20 Tahun Penjara

Ia mengaku masih menunggu salinan resmi putusan banding untuk mengkaji lebih lanjut pertimbangan hukum yang dijadikan dasar dalam memperberat hukuman kliennya.

“Kami ingin melihat pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh, karena ada beberapa aspek yang harus kami dalami sebelum menyusun kasasi,” jelasnya.

Tak hanya untuk Harvey, upaya kasasi juga akan diajukan bagi terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Hendry Lie, Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah yang Rugi Negara Rp300 Triliun

“Khusus untuk Helena, kami akan fokus pada aspek tax amnesty, karena dalam pertimbangan Pengadilan Tinggi, asetnya dirampas kembali. Ini akan menjadi salah satu poin utama dalam kasasi yang kami susun,” tambah Andi.

Seperti diketahui, kasus korupsi pengelolaan timah yang menjerat Harvey Moeis dan sejumlah pihak lainnya diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kini, langkah hukum terakhir berada di tangan Mahkamah Agung, yang akan menentukan nasib para terdakwa di tingkat kasasi. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *